Kemenag Buka Program Bantuan Penyelesaian S2 dan S3 2026, Cek Syaratnya

Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3 2026. Foto: Dok. Kemenag

Kemenag Buka Program Bantuan Penyelesaian S2 dan S3 2026, Cek Syaratnya

Angel Rinella • 5 October 2026 18:32

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka Program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S2 dan S3 Tahun 2026. Program ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang tengah menyelesaikan pendidikan magister maupun doktoral di perguruan tinggi dalam negeri.

BPP 2026 diberikan untuk membantu mahasiswa memenuhi kebutuhan biaya selama tahap akhir studi. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban mahasiswa dalam menyelesaikan kewajiban akademik.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung keberlanjutan pendidikan pada jenjang magister dan doktoral. Penerima bantuan dapat memanfaatkan dana tersebut untuk menunjang proses penyelesaian studi hingga tahap akhir.

Lantas, apa saja syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BPP S2 dan S3 2026? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Sasaran BPP S2 dan S3 Kemenag 2026

Program Bantuan Penyelesaian Pendidikan 2026 ditujukan kepada sejumlah kelompok yang berkaitan dengan Kementerian Agama. Sasaran program ini meliputi:
  1. Pegawai Kementerian Agama.
  2. Dosen, baik PNS maupun non-PNS.
  3. Dosen Ma'had Aly.
  4. Ustadz atau Kyai.
  5. Guru, baik PNS maupun non-PNS.
  6. Tenaga kependidikan.
Program tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan S2 atau S3 dalam negeri dan telah memasuki tahap penyelesaian studi.

Syarat BPP S2 dan S3 Kemenag 2026

Calon penerima BPP S2 dan S3 Tahun 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ketentuannya:
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tercatat sebagai mahasiswa aktif minimal semester 3 pada jenjang Magister (S2) atau Doktor (S3) dalam negeri.
  • Melampirkan Surat Keterangan Hasil Studi atau transkrip.
  • Telah lulus Seminar Proposal Tesis atau Disertasi.
  • Melampirkan lembar progres dan dokumen tesis atau disertasi.
  • Melampirkan SK atau surat keterangan pembimbing tesis atau disertasi.
  • Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja.
  • Melampirkan pakta integritas bermaterai Rp10.000.
  • Melampirkan dokumen keterangan profesi sesuai dengan status masing-masing peserta.
Untuk dokumen profesi, tenaga kependidikan harus melampirkan beberapa berkas berikut:
  • Tenaga Kependidikan: NUPTK/PegID, atau SK Pengangkatan (masa kerja 2 tahun)
  • Ustadz atau Kyai: SK Pengangkatan (masa kerja 2 tahun)
  • Dosen Ma'had Aly: SK Pengangkatan (masa kerja 2 tahun)
  • Guru: NUPTK/NPK
  • Dosen: NUPTK/NIDN
  • Pegawai Kementerian Agama: SK Pengangkatan

Ilustrasi Beasiswa. 

Jadwal BPP S2 dan S3 Kemenag 2026

Pendaftaran BPP S2 dan S3 Kemenag 2026 dilakukan secara daring melalui laman resmi beasiswa Kemenag. Berdasarkan informasi yang diumumkan, tahapan pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
  • Sosialisasi: 1-5 Oktober 2026.
  • Pendaftaran: 1-12 Oktober 2026.
  • Seleksi substansi: 13-15 Oktober 2026.
  • Pengumuman seleksi: 21 Oktober 2026.
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Program Bantuan Penyelesaian Pendidikan di https://beasiswa.kemenag.go.id/bantuan-penyelesaian-pendidikan-bpp/. 

Besaran Bantuan BPP S2 dan S3 2026

Kemenag memberikan bantuan dalam bentuk lumpsum dengan besaran berbeda untuk mahasiswa S2 dan S3.
  1. BPP S2: Rp20 juta.
  2. BPP S3: Rp25 juta.
Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan penyelesaian studi, antara lain pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, publikasi jurnal, serta penelitian tesis atau disertasi.
 
Masa pembiayaan bantuan berlaku untuk semester gasal dan genap Tahun Akademik 2026/2027.

Ketentuan Pelaporan Dana dan Perkembangan Studi

Penerima BPP S2 dan S3 tidak hanya mendapatkan bantuan, tetapi juga wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada Kementerian Agama RI melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
 
Laporan penggunaan dana harus disampaikan melalui aplikasi paling lambat enam bulan setelah penerima memperoleh dana bantuan.
 
Selain laporan keuangan, penerima juga diwajibkan melaporkan perkembangan akademik atau penyelesaian penulisan tesis/disertasi, hingga ijazah dan transkrip nilai. 
 
Pelaporan akademik dilakukan setiap semester melalui aplikasi untuk Tahun Akademik 2026/2027 gasal dan genap serta Tahun Akademik 2027/2028 gasal dan genap hingga penerima dinyatakan lulus.
 
Penerima yang tidak menggunakan dan/atau tidak melaporkan penggunaan dana sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi. Sanksinya berupa pengembalian uang sejumlah dana yang diterima ke LPDP serta tidak dapat menerima bantuan serupa pada masa mendatang.
 
(Siti Nahdia Usman)

(Arga Sumantri)