Pendeportasian WNA asal Rusia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. MI
Dari Overstay hingga Prostitusi, 8 WNA Dideportasi dari Bali
Arnoldus Dhae • 9 October 2026 10:32
Denpasar: Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) dari lima negara dalam sepekan hingga Rabu, 7 Oktober 2026. Tindakan tersebut dilakukan setelah para WNA terbukti melakukan beragam pelanggaran keimigrasian, mulai dari melebihi masa izin tinggal (overstay) hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi membenarkan pendeportasian delapan WNA tersebut. Mereka berasal dari Rusia, India, Nigeria, Amerika Serikat, dan Bulgaria. Jenis pelanggaran yang ditangani mencakup penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sah, tunggakan pembayaran di restoran, hingga pelanggaran ketentuan izin tinggal.
"Kasusnya atau pelanggaran keimigrasian beragam. Mulai dari over stay, dokumen palsu, tidak mampu bayar makan di restoran hingga ada yang melakukan praktek prostitusi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Para WNA itu berasal dari Rusia, India, Nigeria, Amerika Serikat, dan Bulgaria. Para WNA ini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atas beragam pelanggaran, mulai dari tak bayar makan di restoran, penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, hingga overstay," ujarnya, Jumat, 9 Oktober 2026.
Salah satu kasus melibatkan seorang perempuan warga negara Rusia berinisial PB, 36, dan anak perempuannya, ZB, 7. PB sempat menjadi perhatian di media sosial pada akhir Agustus 2026 setelah sejumlah pelaku usaha di kawasan Kuta Selatan melaporkannya. Ia diduga mengambil barang dan menikmati makanan dengan menjanjikan pembayaran melalui transfer, tetapi pembayaran tersebut tidak kunjung diselesaikan.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Imigrasi Ngurah Rai melakukan penelusuran dan mengamankan PB bersama anaknya di sebuah restoran di kawasan Pecatu pada 26 Agustus 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) yang telah melampaui masa izin tinggal selama 318 hari.
Setelah menjalani pendetensian selama 35 hari di Rudenim Denpasar, PB dan anaknya dideportasi pada 30 September 2026 menjelang tengah malam. Keduanya dipulangkan dengan tujuan akhir Moskow, Rusia.
Pendeportasian berikutnya dilakukan pada 5 Oktober 2026 terhadap seorang pria warga negara India berinisial DMIA, 23. Ia tercatat telah melampaui masa izin tinggal selama 30 hari dan tidak mampu membayar biaya beban overstay sebesar Rp1 juta per hari. DMIA kemudian dipulangkan ke Bengaluru, India.
Sehari kemudian, pada 6 Oktober 2026, empat WNA kembali dideportasi. Mereka terdiri atas tiga warga negara Nigeria, yakni seorang perempuan berinisial TE, 23, serta dua pria berinisial EDN, 30, dan UPJ, 40, serta seorang perempuan warga negara Amerika Serikat berinisial JLH, 42.
TE sebelumnya ditangkap bersama 12 WNA lainnya dalam operasi gabungan jajaran Imigrasi Bali dan Polda Bali di kawasan Umalas, Kabupaten Badung, pada 17 September 2026. Penindakan dilakukan setelah TE diketahui bekerja sebagai PSK dengan menggunakan visa kunjungan.
Sementara itu, EDN tercatat telah melampaui masa izin tinggal selama tiga tahun empat bulan. UPJ ditindak karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, sedangkan JLH diketahui mengalami overstay selama 54 hari.
Sebelum dideportasi, EDN didampingi petugas ke Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk mengurus penerbitan Emergency Travel Certificate (ETC). Pada hari yang sama, ia kemudian dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ketiga warga negara Nigeria tersebut dideportasi dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria. Adapun JLH dipulangkan menuju Guam, Amerika Serikat.
Pendeportasian berlanjut pada 7 Oktober 2026. Kali ini, Rudenim Denpasar memulangkan seorang pria warga negara Bulgaria berinisial GTH, 49, yang tercatat telah melampaui masa izin tinggal selama 65 hari. GTH dideportasi dengan tujuan akhir Sofia, Bulgaria.
Teguh menegaskan seluruh pendeportasian merupakan tindak lanjut atas Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan kepada masing-masing WNA. Proses pemulangan dilakukan setelah persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan dipenuhi sesuai ketentuan.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh proses dan dokumen kepulangan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Teguh.
Selain dideportasi, kedelapan WNA tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Kebijakan ini bertujuan membatasi kemungkinan mereka kembali memasuki wilayah Indonesia selama periode yang ditetapkan berdasarkan ketentuan keimigrasian.
“Terhadap kedelapan WNA tersebut, kami juga mengusulkan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Masa penangkalan dapat ditetapkan selama lima hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun penetapan jangka waktu penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran serta fakta dan keadaan masing-masing kasus,” tutup Teguh.