Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Grand Master Hotel Purwodadi. (Dokumentasi/ Istimewa)
Imigrasi Blora Perkuat Pengawasan Orang Asing di Grobogan Lewat Operasi Gabungan
Silvana Febiari • 1 October 2026 16:55
Grobogan: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora memperkuat pengawasan orang asing di Kabupaten Grobogan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Grobogan Tahun 2026 dan Operasi Gabungan (Opsgab) di PT Pungkook Indonesia One. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai instansi untuk memperkuat koordinasi pengawasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara, mengatakan pengawasan orang asing membutuhkan koordinasi lintas sektor untuk menghadapi dinamika keberadaan dan aktivitas mereka di daerah.
“Pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan secara parsial. Sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi menjadi bagian penting untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing dapat terpantau secara efektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Gilang di Grobogan, dikutip, 1 Oktober 2026.
Rapat Koordinasi TIMPORA dilaksanakan di Grand Master Hotel Purwodadi. Rapat ini turut dihadiri oleh unsur BIN Korwil Grobogan, Kejaksaan Negeri Grobogan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kesbangpol, Disnakertrans, Kepolisian, serta unsur terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mengikuti diskusi panel tentang pengawasan dan penindakan keimigrasian serta keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Grobogan. Forum ini menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat pertukaran informasi, meningkatkan sinergi antarinstansi, serta mendukung pelaksanaan pengawasan orang asing yang lebih terpadu.
.jpeg)
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Grand Master Hotel Purwodadi. (Dokumentasi/ Istimewa)
Usai pelaksanaan rapat koordinasi, kegiatan dilanjutkan dengan Operasi Gabungan di PT Pungkook Indonesia One. Tim memeriksa dan mengawasi secara langsung kondisi lingkungan dan aktivitas perusahaan serta aspek administrasi dan dokumen yang berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing, sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Berdasarkan hasil pengecekan data dan pemeriksaan di lapangan, diketahui PT Pungkook Indonesia One mempekerjakan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA). Mereka berstatus sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Operasi Gabungan di PT Pungkook Indonesia One. (Dokumentasi/ Istimewa)
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Blora terus mendorong penguatan TIMPORA sebagai wadah koordinasi lintas instansi dalam mendukung pengawasan orang asing di Kabupaten Grobogan. Kolaborasi antarinstansi akan terus ditingkatkan agar pengawasan keimigrasian lebih efektif dan responsif.