Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap seorang WN Tiongkok berinisial GQ. (Dokumentasi/ Istimewa)
Imigrasi Blora Deportasi WN Tiongkok Atas Penyalahgunaan ITAS Investor di Rembang
Silvana Febiari • 19 September 2026 10:36
Blora: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap seorang WN Tiongkok berinisial GQ pada Kamis, 17 September 2026. Tak hanya diusir keluar dari wilayah Indonesia, GQ juga dijatuhi sanksi tegas berupa pencantuman dalam daftar penangkalan.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata efektivitas sinergi antara masyarakat dan Imigrasi. Kami tegaskan, Indonesia terbuka bagi investasi asing, namun kami tidak akan mentoleransi sedikit pun upaya penyalahgunaan izin tinggal apalagi manipulasi legalitas perusahaan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara, di Blora, Sabtu, 19 September 2026.
Proses deportasi terhadap GQ telah diselesaikan melalui Terminal 2 Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya. WN Tiongkok tersebut dipulangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan Xiamen Air menuju Fuzhou.
"Imigrasi Blora akan terus berdiri di garda terdepan untuk menindak tegas setiap WNA yang melanggar aturan demi menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Gilang.
Penindakan tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas orang asing di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Rembang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Blora melakukan pengawasan lapangan pada Rabu, 3 September 2026. Di lokasi, petugas menemukan GQ sedang melakukan pengamatan dan penjajakan komoditas hasil laut.
Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan administrasi keimigrasian. Dari pemeriksaan awal, GQ diketahui merupakan pemegang ITAS Investor dengan sponsor sebuah perusahaan yang terdaftar beralamat di Serpong, Tangerang.
Namun saat dimintai keterangan, GQ tidak dapat menjelaskan kegiatan investasinya sebagaimana tercantum dalam dokumen pendirian perusahaan. Ia juga tidak membawa paspor saat diperiksa petugas di lokasi.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap seorang WN Tiongkok berinisial GQ. (Dokumentasi/ Istimewa)
Selain itu, aktivitas perdagangan atau penjajakan hasil laut di TPI Rembang tidak sesuai dengan bidang izin usaha sponsor perusahaan tersebut. Penyelidikan mendalam lebih lanjut mengungkapkan indikasi pelanggaran administratif keimigrasian.
Hasil pengecekan lapangan yang dilakukan petugas pada alamat sponsor yang terdaftar, menunjukkan bahwa lokasi tersebut nyatanya ditempati oleh perusahaan lain sejak tahun 2023. Keberadaan maupun operasional perusahaan sponsor yang bersangkutan di alamat tersebut sama sekali tidak terkonfirmasi, dan pihak pengelola setempat tidak mengenali GQ.
Atas penyalahgunaan izin tinggal dan ketidaksesuaian data sponsor perusahaan tersebut, GQ terbukti melanggar ketentuan hukum keimigrasian. Ia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.