Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi. Istimewa
Kemenag Perkuat Kompetensi Penghulu Hadapi Layanan Nikah Lintas Negara
Whisnu Mardiansyah • 8 October 2026 08:59
Malang: Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat kapasitas penghulu untuk menghadapi perkembangan layanan pernikahan yang semakin beragam. Penguatan tersebut mencakup kesiapan menghadapi pernikahan lintas negara, budaya, dan bahasa.
Upaya itu dilakukan melalui Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan yang diselenggarakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, pada 5-8 Oktober 2026 di Kota Malang, Jawa Timur.
Kegiatan tersebut diikuti 50 penghulu dari wilayah Malang Raya dan daerah sekitarnya. Program ini diarahkan untuk membekali penghulu dengan kompetensi yang sesuai dengan perubahan kebutuhan masyarakat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan perubahan sosial dan mobilitas masyarakat membuat penghulu perlu memiliki kemampuan yang lebih beragam. Layanan kepenghuluan kini tidak hanya berhadapan dengan masyarakat lokal, tetapi juga pasangan dengan latar belakang budaya dan kewarganegaraan berbeda.
“Ke depan, pernikahan campuran dan layanan lintas negara akan semakin banyak. Karena itu, penghulu harus disiapkan dengan kompetensi fikih munakahat, bahasa Arab dan Inggris, administrasi, serta literasi digital,” ujar Zayadi, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Zayadi, kemampuan berbahasa menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan layanan kepenghuluan. Penghulu dituntut mampu menyampaikan informasi layanan secara jelas sekaligus memahami latar belakang sosial pasangan yang dilayani.
“Hari ini kita bukan hanya menjadi warga Indonesia, tetapi juga menjadi warga dunia. Maka kompetensi bahasa bagi penghulu menjadi sebuah keniscayaan,” katanya.
Zayadi menilai short course menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan kesiapan penghulu dalam merespons perubahan. Pola layanan perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat yang terus berkembang dari sisi latar belakang, pendidikan, budaya, mobilitas, hingga kebutuhan terhadap pelayanan publik.
Materi pelatihan mencakup fikih munakahat klasik dan kontemporer, praktik akad nikah menggunakan bahasa Arab dan Inggris, pengelolaan administrasi layanan, serta literasi digital. Pembekalan tersebut ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan layanan nikah yang profesional, tertib, dan bermartabat.
“Penghulu harus mampu masuk ke dalam perubahan, bukan tertinggal oleh perubahan. Layanan nikah harus tetap sah secara agama, kuat secara administrasi, dan memberi kepastian hukum bagi keluarga,” jelasnya.
Selain aspek teknis, Zayadi menempatkan penghulu sebagai bagian penting dalam pelayanan negara pada peristiwa pernikahan. Peran tersebut tidak sebatas menjalankan pencatatan administratif, tetapi juga berkaitan dengan kualitas ibadah, perlindungan keluarga, dan kehormatan pelayanan publik.
“Penghulu adalah representasi negara dalam memberikan layanan pada peristiwa sakral bernama akad nikah. Tugas penghulu tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi juga menjaga kualitas ibadah, kepastian hukum, dan fondasi keluarga,” tegasnya.
Kasubdit Bina Kepenghuluan Zudi Rahmanto mengatakan program tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemampuan penghulu agar dapat memberikan pelayanan secara profesional dan bermartabat. Menurut dia, integritas, ketelitian, serta kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas.
“Profesionalitas penghulu tidak hanya diukur dari kemampuan teknis, tetapi juga dari cara melayani umat dengan adab, tanggung jawab, dan kehati-hatian. Layanan nikah harus menghadirkan rasa aman, tertib, dan bermartabat bagi masyarakat,” kata Zudi.
Peserta juga mendapatkan materi terkait regulasi, fikih munakahat, praktik akad, komunikasi, dan pemanfaatan teknologi dalam layanan kepenghuluan. Pembekalan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan pernikahan yang semakin beragam.
Zudi mengatakan kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi Asta Protas Kementerian Agama, terutama agenda layanan keagamaan berdampak. Dalam transformasi Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan keagamaan tidak berhenti pada pemenuhan prosedur administratif.
“Penghulu harus hadir sebagai pelayan umat yang profesional dan bermartabat. Ketika penghulu kuat, layanan KUA juga semakin kuat, dan masyarakat mendapatkan layanan keagamaan yang lebih berkualitas dan berdampak,” tutupnya.