Penyebar Video Rebecca Klopper 'Jajakan' Konten Porno di Telegram

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Penyebar Video Rebecca Klopper 'Jajakan' Konten Porno di Telegram

Siti Yona Hukmana • 6 October 2023 13:18

Jakarta: BF, pelaku penyebar video pono Rebecca Klopper (RK) ditangkap. Tersangka menyediakan jasa video asusila di aplikasi pesan Telegram.

"Tersangka Sdr. BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Oktober 2023.

Ramadhan menjelaskan modus operandi BF menjaring pelanggan. BF mengunggah cuplikan konten di akun X/Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem dengan caption yang membuat orang tertarik.

Tersangka kemudian menawarkan para pengikut akunnya bergabung ke grup aplikasi Telegram menjadi member agar bisa mengakses lengkap video asusila tersebut. Ada sejumlah harga yang harus dibayar calon member.

"Dan berbayar dengan harga Rp100.000 sampai dengan Rp300.000 dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," beber Ramadhan.

Ramadhan menyampaikan tersangka BF rutin mengirimkan konten pornografi ke kaun telegram tersebut setiap hari. Dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta-Rp10 juta setiap bulannya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain satu lembar print out screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, satu buah flashdisk berisi screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, satu buah KTP atas nama saudara BF, tiga unit handphone, enam unit simcard, dan satu unit sepeda motor.

"Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Ramadhan.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu berisi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Beleid ini berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sebelumnya, Rebecca menempuh jalur hukum setelah video syur diduga dirinya beredar di media sosial. Rebecca melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekugem ke Bareskrim Polri.

Laporan teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelapor kuasa hukum Rebecca, JN dan korban Rebecca.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)