Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK. Foto: Dok. Metro TV/MI/Susanto
Jakarta: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis sore, 12 Oktober 2023. Penjemputan paksa dilakukan di kediaman SYL di kawasan Barito, Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Pertanian ini dijadwalkan akan memenuhi pemeriksaan untuk panggilan keduanya pada esok hari, 13 Oktober. Namun, sore ini KPK justru mendatangi kediaman SYL untuk menjemputnya secara paksa.
Hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan Pasal 112 ayat 2 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menerangkan bahwa penjemputan paksa dilakukan pada tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
Pasal tersebut berbunyi: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”
Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur lengkap penjemputan paksa atau penghadiran paksa menurut KUHAP?
Prosedur Penjemputan Paksa
Mengutip mh.uma.ac.id, terlapor akan dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, jika penyidik sudah menemukan bukti bahwa terlapor diduga sebagai tersangka, maka penyidik akan langsung melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 ayat (1) KUHAP.
Lalu dalam Pasal 112 ayat (1), Pasal 227, dan Pasal 228 KUHAP disebutkan penyidik berwenang melakukan pemanggilan dengan surat panggilan yang sah dalam tahap pemanggilan terlapor. Juga, memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan dengan hari panggilan.
Merujuk Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanganan Laporan Masyarakat, pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan oleh satu orang anggota yang ditunjuk dalam Sidang Panel dan dibantu oleh tim penanganan lanjutan.
Selanjutnya, surat panggilan terlapor harus diterima paling lama tiga hari sebelum tanggal pemeriksaan. Jika terlapor tidak memenuhi panggilan pertama selama tujuh hari, maka terduga akan dikirimkan surat panggilan hingga tiga kali.