Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK. Foto: Dok. Metro TV/MI/Susanto
Fatha Annisa • 12 October 2023 20:54
Jakarta: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis sore, 12 Oktober 2023. Penjemputan paksa dilakukan di kediaman SYL di kawasan Barito, Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Pertanian ini dijadwalkan akan memenuhi pemeriksaan untuk panggilan keduanya pada esok hari, 13 Oktober. Namun, sore ini KPK justru mendatangi kediaman SYL untuk menjemputnya secara paksa.
Hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan Pasal 112 ayat 2 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menerangkan bahwa penjemputan paksa dilakukan pada tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
Pasal tersebut berbunyi: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”
Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur lengkap penjemputan paksa atau penghadiran paksa menurut KUHAP?