Ilustrasi pupuk subsidi. Foto: MI/Safir.
Media Indonesia • 6 December 2023 17:14
Jakarta: Memasuki musim tanam di sejumlah daerah, ketersediaan pupuk menjadi salah satu yang sangat krusial bagi petani. Sadar akan pentingnya pupuk bagi aktivitas tanam, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah cepat dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam revisi beleid tersebut, akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah. Sebab kini tidak hanya lewat Kartu Tani, tapi petani juga bisa mengakses pupuk bersubsidi hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Saya baru kembali menjadi Menteri Pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam. Kami gerak cepat ubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," ungkap Mentan di Kabupaten Bandung, Rabu, 6 Desember 2023.
Mentan Amran mengatakan, revisi Permentan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP. Sehingga Kartu Tani tidak menjadi satu-satunya metoda penebusan pupuk bersubsidi, dan petani diberikan kemudahan menebus pupuk bersubsidi dengan berbagai cara.
"Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi. Jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia," tegas dia.
Baca juga: Jumlah Usaha Pertanian Anjlok Jadi 29 Juta Unit di Tahun Ini