Mentan Ubah Aturan Petani yang Bisa Dapatkan Pupuk Bersubsidi

Ilustrasi pupuk subsidi. Foto: MI/Safir.

Mentan Ubah Aturan Petani yang Bisa Dapatkan Pupuk Bersubsidi

Media Indonesia • 6 December 2023 17:14

Jakarta: Memasuki musim tanam di sejumlah daerah, ketersediaan pupuk menjadi salah satu yang sangat krusial bagi petani. Sadar akan pentingnya pupuk bagi aktivitas tanam, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah cepat dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam revisi beleid tersebut, akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah. Sebab kini tidak hanya lewat Kartu Tani, tapi petani juga bisa mengakses pupuk bersubsidi hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Saya baru kembali menjadi Menteri Pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam. Kami gerak cepat ubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," ungkap Mentan di Kabupaten Bandung, Rabu, 6 Desember 2023.

Mentan Amran mengatakan, revisi Permentan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP. Sehingga Kartu Tani tidak menjadi satu-satunya metoda penebusan pupuk bersubsidi, dan petani diberikan kemudahan menebus pupuk bersubsidi dengan berbagai cara.

"Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi. Jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia," tegas dia.

Baca juga: Jumlah Usaha Pertanian Anjlok Jadi 29 Juta Unit di Tahun Ini
 

Stok pupuk bersubsidi dipastikan aman


Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil menekankan, memasuki masa tanam, Kementan terus berupaya untuk memastikan agar tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.

"Petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa Kartu Tani atau KTP. Namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan," ungkap Ali.

Lebih lanjut, dirinya merinci berdasarkan e-alokasi, alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Barat sebesar 939.895 ton pada 2023 ini dan telah direalisasikan sampai 30 November 2023 sebesar 695.765 ton atau 74,0 persen.

Petani penerima pupuk bersubsidi dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan dan dapat melihat alokasinya melalui cek pupukbersubsidi.pertanian.go.id.

"Sungguh besar kemudahan yang diberikan Bapak Mentan Amran, sekarang penebusan pupuk bersubsidi bisa menggunakan KTP, Permentan soal pupuk bersubsidi juga tengah dikejar untuk segera direvisi agar petani semakin mudah mengakses pupuk bersubsidi dan berproduksi," ungkap dia.
 
(NAUFAL ZUHDI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)