Stranas PK Dorong Pemerintah Memaksimalkan Tata Kelola Aset

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Stranas PK Dorong Pemerintah Memaksimalkan Tata Kelola Aset

Candra Yuri Nuralam • 6 December 2023 14:30

Jakarta: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong pemerintah memaksimalkan tata kelola aset di pusat maupun daerah. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyerobotan lahan maupun barang yang bisa menimbulkan kerugian.

"(Memaksimalkan pengelolaan aset) untuk menghindari adanya peluang korupsi dan penyerobotan lahan aset negara," kata Tenaga Ahli Stranas PK MZ Abidin di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.

Abidin mengatakan pemaksimalan pengelolaan aset bisa dilakukan dengan penerapan sertifikat elektronik. Penggunaan akta digital itu merupakan salah satu aksi yang kini didorong Stranas PK agar bisa dilaksanakan pemerintah pusat maupun daerah pada 2023 sampai 2024.

"Pada tahun 2024 mendatang, Stranas PK menargetkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 100 persen menerbitkan sertifikat elektronik untuk lahan aset negara," ucap Abidin.

Penerapan sertifikat elektronik dinilai penting karena masih banyaknya aset negara yang bermasalah. Stranas PK bahkan mencatat adanya rumah dinas milik negara yang digunakan pihak ketiga.

Masalah itu terjadi karena pengelolaan aset yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah buruk. Abidin menyebut negara maupun masyarakat dipastikan merugi kalau permasalahan itu terjadi.

"Hal ini tentu saja menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, dan menghambat kemudahan aparatur pemerintah melaksanakan fungsi pelayanannya kepada masyarakat luas," ujar Abidin.
 

Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan 2,5 Juta Sertifikat Tanah Elektronik kepada Masyarakat


Menurut Abidin, pemerintah pusat hingga kini masih terus mencoba penerapan sertifikat elektronik berjalan. Teranyar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 2,5 juta akta tanah digital yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Diserahkan secara simbolis, sertifikat tanah elektronik diterima oleh 10 orang, yaitu 5 orang penerima sertifikat perorangan, 2 orang penerima sertifikat aset badan usaha milik negara atau daerah dan 3 orang penerima sertifikat aset barang milik negara atau daerah," kata Abidin.

Pemerintah daerah diharap menyontoh pusat. Apalagi, kata Abidin, penerapan sertifikat digital sudah menjadi instruksi Kepala Negara.

"Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan seluruh jajaran kementerian dan lembaga untuk menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga keamanan aset-aset yang dimiliki agar tidak menimbulkan masalah tanah yang berlarut-larut," tutur Abidin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)