Ilustrasi. Foto: Dok MI
Candra Yuri Nuralam • 6 December 2023 14:30
Jakarta: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong pemerintah memaksimalkan tata kelola aset di pusat maupun daerah. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyerobotan lahan maupun barang yang bisa menimbulkan kerugian.
"(Memaksimalkan pengelolaan aset) untuk menghindari adanya peluang korupsi dan penyerobotan lahan aset negara," kata Tenaga Ahli Stranas PK MZ Abidin di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.
Abidin mengatakan pemaksimalan pengelolaan aset bisa dilakukan dengan penerapan sertifikat elektronik. Penggunaan akta digital itu merupakan salah satu aksi yang kini didorong Stranas PK agar bisa dilaksanakan pemerintah pusat maupun daerah pada 2023 sampai 2024.
"Pada tahun 2024 mendatang, Stranas PK menargetkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 100 persen menerbitkan sertifikat elektronik untuk lahan aset negara," ucap Abidin.
Penerapan sertifikat elektronik dinilai penting karena masih banyaknya aset negara yang bermasalah. Stranas PK bahkan mencatat adanya rumah dinas milik negara yang digunakan pihak ketiga.
Masalah itu terjadi karena pengelolaan aset yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah buruk. Abidin menyebut negara maupun masyarakat dipastikan merugi kalau permasalahan itu terjadi.
"Hal ini tentu saja menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, dan menghambat kemudahan aparatur pemerintah melaksanakan fungsi pelayanannya kepada masyarakat luas," ujar Abidin.
Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan 2,5 Juta Sertifikat Tanah Elektronik kepada Masyarakat |