KPK Belum Perpanjang Pencekalan Harun Masiku ke Imigrasi

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar Muhammad Godam. (Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez)

KPK Belum Perpanjang Pencekalan Harun Masiku ke Imigrasi

Fachri Audhia Hafiez • 17 December 2024 14:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut belum mengajukan perpanjangan permohonan pencekalan buronan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Permohonan terakhir diajukan 13 Januari 2021.

"(KPK) belum mengajukan permohonan kembali," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar Muhammad Godam, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.

Saffar mengatakan pihaknya masih berkomunikasi dengan KPK. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berkomunikasi terkait status pencegahan Harun dengan mengajukan surat ke KPK pada 11 Desember 2024.
 

Baca juga: Yasonna Janji Enggak Mangkir Panggilan KPK Besok

"Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan," jelas dia.

Saffar mengatakan pihaknya juga melakukan pemantauan terhadap perjalanan Harun. Namun, dia menekankan bahwa pemantauan gerak gerik Harun tetap di KPK.

"Kita melakukan pemantauan, ya tetap melakukan pemantauan dan koordinasi apabila ada informasi tersebut. Namun kewenangan tersebut adalah kewenangan daripada instansi pemohon yang menangani kasus tersebut," jelas Saffar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)