Terdakwa Perkara BTS Beberkan Persoalan Pembayaran

Sidang kasus dugaan rasuah pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Medcom.id/Candra Yuri

Terdakwa Perkara BTS Beberkan Persoalan Pembayaran

Candra Yuri Nuralam • 24 October 2023 10:37

Jakarta: Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali membeberkan persetujuan kontrak oleh perusahaan. Mukti mengatakan perusahaannya menyetujui kontrak pengawasan oleh PT Aplikanusa Lintasarta dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

"Setelah kami menyetujui kontrak dengan Lintasarta untuk pengawasan, mereka baru me-release pembayaran ke Huawei, sebelum kami menyetujui itu mereka menahan semua pembayaran," ujar Mukti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober.

Menurutnya, PT Aplikanusa Lintasarta melalui Direktur Niaga/Komersial, Alfi Asman, yang meminta Huawei untuk menyetujui kontrak tersebut. Padahal, sebelumnya tak ada pembahasan terkait hal itu.

"Lintasarta sebagai pimpinan konsorsium menahan pembayaran kepada kami sekitar 200 miliar," ungkapnya.

Namun, mengenai perhitungan Rp33 miliar yang disepakati, Mukti mengaku tak mengetahui hal itu.

Menurut Mukti, pembahasan perihal itu dilakukan oleh tim finance kedua perusahaan. Sejauh ini, Mukti hanya mengetahui dalam diskusi kedua tim finance perusahaan menghasilkan kesepakatan kontrak pengawasan senilai Rp33 miliar dengan penandatanganan side letter antara Lintasarta dan Huawei.

Secara terpisah, Mukti juga menyatakan Huawei tidak menerima pembayaran secara penuh dari BAKTI atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Huawei, meskipun BAKTI telah membayar 100 persen kepada Lintasarta selaku pimpinan kemitraan paket 3.

“Huawei tidak pernah menagih pembayaran secara penuh. Kami hanya menagih sesuai milestone pekerjaan melalui Lintasarta selaku lead konsorsium,” tambah Mukti.

Lintasarta disebut Mukti telah menerbitkan bank garansi kepada BAKTI atas nama Lintasarta dan Huawei. Atas hal tersebut, Huawei tidak menerbitkan counter bank garansi.

Sementara itu, PT Surya Energi Indotama sebagai anggota kemitraan Lintasarta Huawei SEI menerbitkan bank garansinya sendiri kepada BAKTI.

Pemeriksaan pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur pada (BAKTI) dinyatakan ditutup dengan penyampaian permohonan justice collaborator dari salah satu terdakwa atas nama Irwan Hermawan dan pemberian kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan surat tuntutan pada Senin, 30 Oktober 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)