Ilustrasi Rumah Sakit/MI
Media Indonesia • 17 May 2024 10:35
Jakarta: Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan penyesuaian selama transisi penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyesuaian hingga 30 Juni 2025.
Menurut dia, ada 12 komponen yang harus dipenuhi fasilitas kesehatan. Bersamaan dengan itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025," kata Irsan, Jumat, 17 Mei 2024.
Baca: Komisi IX DPR Segera Panggil Kemenkes & BPJS Kesehatan soal Penerapan 'KRIS' |