16 May 2024 16:48
Komisi IX berencana mengundang Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk rapat bersama pada 29 Mei 2024. Rapat itu guna menjelaskan bagaimana penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang banyak dibicarakan publik.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang, Komisi IX akan menanyakan beberapa poin terkait penerapan KRIS. Mulai dari fasilitas hingga iuran yang harus dibayarkan masyarakat.
Meski ada pergantian klasifikasi kelas pada BPJS Kesehatan, Charles mengimbau masyarakat tidak khawatir layanan medis yang akan diterima pasien di rumah sakit nantinya. Perbedaan sistem KRIS dan klasifikasi kelas BPJS hanya ada pada sarana dan prasarananya yang diterima oleh pasien.
"Kita harus menanyakan apakah iurannya akan dipatok sama bagi semua peserta? Karena tentunya masyarakat yang saat ini masuk menjadi peserta di kelas 3 akan keberatan kalau iuruannya dinaikkan," kata Charles kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2024.
Begitu juga mungkin kalau ada masyarakat di kelas 1 iurannya memang misalnya diturunkan atau tetap sama tetapi mendapatkan pelayanan yang di bawah yang sudah didapatkan saat ini tentunya juga akan ada yang keberatan," sambungnya.
Baca juga: Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Diganti KRIS |