Komisi II DPR Nilai UU Kementerian Perlu Direvisi

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Barry Fathahillah

Komisi II DPR Nilai UU Kementerian Perlu Direvisi

Medcom • 13 May 2024 15:22

Jakarta: Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menilai wacana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara perlu diwujudkan. Menurutnya, beleid tersebut sudah berumur dan perlu ada penyesuaian dengan kondisi negara saat ini.

“Kalua kami melihat dari posisi sebagai Komisi II saya kira kita memang perlu meng-update, sudah 16 tahun loh umur dari UU ini,” kata Ahmad dalam tayangan Metro TV, Senin, 13 Mei 2024.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu mempertanyakan soal relevansi dari nomenklatur kementerian yang saat ini dipergunakan, apakah masih relevan atau tidak. Menurutnya, situasi 16 tahun lalu saat UU tersebut dibuat pastinya berbeda dengan situasi saat ini.

“Situasi 16 tahun lalu akan berbeda dengan 10 tahun yang akan datang. Ini yang harus kita update,” tutur Ahmad.
 

Baca juga: Rencana Penambahan Kementerian Jadi Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Ahmad juga menyinggung soal keterkaitan wacana penambahan kementerian dengan akomodasi politik. Dia mengatakan memang tidak bisa ditepis ada kepentingan politik dibalik itu.

“Yang namanya juga pemerintahan kita dibangun oleh kekuatan-kekuatan politik, tetapi kemudian kalau ada kebijakan akomodasi politik di dalam pemerintahan atau susunan kabinet, sebaiknya nomenklaturnya punya landasan argumentasi yang rasional,” ucap Ahmad.

Terlepas dari itu Ahmad menyebut tetap harus ada kajian terkait penambahan kementerian ini. Karena bagaimanapun harus ada kajian secara akademis barulah wacana ini dapat diproses diluar dari kesepakatan fraksi di DPR. (Medcom/Imanuel Rymaldi)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)