Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Barry Fathahillah
Medcom • 13 May 2024 15:22
Jakarta: Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menilai wacana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara perlu diwujudkan. Menurutnya, beleid tersebut sudah berumur dan perlu ada penyesuaian dengan kondisi negara saat ini.
“Kalua kami melihat dari posisi sebagai Komisi II saya kira kita memang perlu meng-update, sudah 16 tahun loh umur dari UU ini,” kata Ahmad dalam tayangan Metro TV, Senin, 13 Mei 2024.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu mempertanyakan soal relevansi dari nomenklatur kementerian yang saat ini dipergunakan, apakah masih relevan atau tidak. Menurutnya, situasi 16 tahun lalu saat UU tersebut dibuat pastinya berbeda dengan situasi saat ini.
“Situasi 16 tahun lalu akan berbeda dengan 10 tahun yang akan datang. Ini yang harus kita update,” tutur Ahmad.
Baca juga: Rencana Penambahan Kementerian Jadi Hak Prerogatif Presiden Terpilih |