Kadin Bangka Minta Penetapan Pajak Hiburan 40-75 Persen Dikaji Ulang

Ketua Kadin Bangka Kwartanto. (MGN/Rendy Ferdiansyah)

Kadin Bangka Minta Penetapan Pajak Hiburan 40-75 Persen Dikaji Ulang

Rendy Ferdiansyah • 25 January 2024 13:34

Bangka: Pemerintah resmi mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan pajak paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Terkait hal itu, Kamar dagang Industri (Kadis) Kabupaten Bangka, meminta Pemerintah mengkaji ulang penetapan kenaikan pajak hiburan tersebut.

Ketua Kadin Bangka Kwartanto mengungkapkan penetapan kenaikan pajak hiburan itu sangat memberatkan pelaku industri hiburan di Kabupaten Bangka.
 

Baca juga: Pemerintah Kaji Insentif PPh Badan DTP untuk Penerapan Pajak Hiburan

"Itu harus dikaji ulang, apalagi untuk hiburan seperti karaoke, ada pajak room, gaji pegawai, royalti, itu sebenarnya rentetan pajak banyak, sangat memberatkan pelaku industri hiburan," kata Kwartanto, Kamis, 25 Januari 2024.

Menurutnya pajak hiburan ini tetap diberlakukan, akan memengaruhi ekonomi dan berpotensi menambah tingkat pengangguran imbas tempat hiburan tutup. Saran pengkajian ulang, kata dia, karena saat ini sektor pariwisata di Kabupaten Bangka sedang tumbuh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)