Ketua Kadin Bangka Kwartanto. (MGN/Rendy Ferdiansyah)
Rendy Ferdiansyah • 25 January 2024 13:34
Bangka: Pemerintah resmi mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan pajak paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Terkait hal itu, Kamar dagang Industri (Kadis) Kabupaten Bangka, meminta Pemerintah mengkaji ulang penetapan kenaikan pajak hiburan tersebut.
Ketua Kadin Bangka Kwartanto mengungkapkan penetapan kenaikan pajak hiburan itu sangat memberatkan pelaku industri hiburan di Kabupaten Bangka.
Baca juga: Pemerintah Kaji Insentif PPh Badan DTP untuk Penerapan Pajak Hiburan |