Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Metro TV
Resmi jadi Presiden-Wapres, Prabowo-Gibran Raih 58,59% Suara
Theofilus Ifan Sucipto • 24 April 2024 12:24
Jakarta: Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai psangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.
Penetapan termuat dalam Berita Acara KPU Nomor: 252/PL.01.9-BA/05/2024. Berita acara itu terkait penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024.
| Baca: Prabowo akan Bekerja Keras Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih |
Penetapan berdasarkan perolehan suara Prabowo-Gibran. Mereka mendapat 58,59 persen suara dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di 38 provinsi.
Penetapan hasil Pilpres 2024 dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin, 22 April 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang disengketakan ke MK, Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak pada Pilpres 2024 dengan 96.214.691 suara. Sementara itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud masing-masing memperoleh 40.971.906 suara dan 27.040.878 suara.