Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Metro TV
Theofilus Ifan Sucipto • 24 April 2024 12:24
Jakarta: Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai psangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.
Penetapan termuat dalam Berita Acara KPU Nomor: 252/PL.01.9-BA/05/2024. Berita acara itu terkait penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024.
Baca: Prabowo akan Bekerja Keras Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih |