Ilustrasi DPR/MI/Barry Fatahilah
Yakub Pryatama • 2 April 2024 19:13
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tak mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka. Kebijakan menghapus Pramuka dalam daftar ekstrakurikuler wajib termaktub dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 25 Maret.
Anggota Komisi X DPR Fraksi NasDem Moh Haerul Amri mengkritik kebijakan tersebut. Haerul menyayangkan langkah Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang menetapkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan, mengingat banyaknya manfaat dari kegiatan itu.
“Pramuka itu banyak sekali manfaatnya buat mendidik para siswa siswi bahkan juga para mahasiswa bukan hanya siswa,” kata Haerul Amri kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024.
Pramuka, kata dia, adalah tradisi dalam pendidikan Indonesia. Tradisi tersebut yang membentuk karakter anak didik untuk memiliki jiwa keterampilan khusus.
Baca: Gerakan Pramuka Inisiasi Kampus Bangkit |