ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 29 May 2024 18:17
Kupang: Sebanyak tiga nelayan Indonesia ditangkap Angkatan Laut Australia di perairan Laut Timor, sekitar 17 mil sebelum Darwin, ibu kota Australia Utara karena menyelundupkan dua warga Tiongkok ke negara tersebut. Tiga warga Indonesia tersebut yakni Abdul Gani Wora, 38, dan Irwan, 37, masing-masing asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kamaludin, 44 asal Selayar, Sulawesi Selatan.
Sedangkan dua warga asing yang diselundupkan yakni Wang Wen Hua dan Wang Quan Hui. Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengatakan sesuai hasil pemeriksaan polisi, tiga nelayan ini mengaku ditangkap dan diinterogasi karena masuk perairan Australia tanpa dokumen yang sah.
"Pada Minggu, 26 Mei 2024 sekirtar pukul jam 09.00 Wita, Petugas AL Australia memberikan satu unit kapal kayu berlapis viber berwarna putih les biru dan hitam bernama Vidu kepada tiga nelayan dan dua warga China berlayar kembali ke Indonesia," ujarnya lewat keterangan tertulis kepada, Rabu sore, 29 Mei 2024.
Baca: 3 Nelayan NTT Terancam Hukuman Mati karena Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak |