Pegi Setiawan alias Perong (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Minggu, 26 Mei 2024. Medcom.id/ P. Aditya Prakasa
Medcom • 26 May 2024 16:23
Bandung: Polisi mengungkapkan pencabutan pernyataan para pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky saat persidangan pada tahun 2016 merupakan instruksi dari salah seorang kuasa hukum. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penyebab pihak kepolisian kesulitan mengungkap kasus tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan para pelaku mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Menurutnya salah seorang kuasa hukum telah memberikan instruksi tersebut.
"Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum, di persidangan terungkap bahwa kuasa hukum mendatangi saksi untuk mengarang cerita terkait dengan alibi para tersangka pada saat itu. Ini fakta penyidikan," kata Surawan di Markas Polda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024.
Baca: Polisi Sebut DPO Kasus Pembunuhan Vina Hanya Pegi Setiawan
|