LHKPN ilustrasi. Lampost.co
Fachri Audhia Hafiez • 11 June 2024 16:07
Jakarta: Kebijakan wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebut masih lemah. Belum ada sanksi yang bisa menjerat bagi pelapor tak lengkap menyampaikan LHKPN.
"Sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak ibu sekalian, karena enggak ada sanksi, kalau isi enggak benar, itu enggak ada sanksi," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Alex mengatakan LHKPN seolah-olah hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif. Dia mencontohkan ketika anggota DPR, MPR, dan DPD terpilih periode 2024-2029 wajib melaporkan LHKPN.
"Saya lihat, mungkin hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif. Tetapi apakah laporan itu benar atau tidak? Itu mungkin perlu diteliti lebih lanjut," ujar Alex.
Baca juga: KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tak Benar Melaporkan LHKPN |