ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 11 June 2024 13:10
Semarang: Mayat KH,14, siswa kelas VIII salah satu MTs di Getasan yang ditemukan di bawah jembatan Sungai Parat di Dusun Batur Kidul, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang ternyata korban pembunuhan. Tersangka merupakan teman korban ditangkap polisi setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Tersangka, seorang remaja RL, 16, hanya menunduk ketika diperiksa petugas di ruang Satuan Reserse dan Kriminal Polres Semarang. Wajahnya terus menunduk dan menjawab lirih setiap pertanyaan yang diajukan penyidik terkait kasus dugaan pembunuhan.
RL ditetapkan sebagai tersangka pembunuh terhadap rekannya KH,14, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus penemuan mayat korban di dekat batu di sungai bawah jembatan Dusun Batur Kidul, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang Jumat lalu, 7 Juni lalu.
"Tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dan Peradilan anak Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," kata Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra, Selasa, 11 Juni 2024.
Baca: Temuan Mayat di Ciputat, Korban Diduga Sakit |