KPK Panggil Hasto Kristiyanto Pekan Depan

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom/Candra.

KPK Panggil Hasto Kristiyanto Pekan Depan

Candra Yuri Nuralam • 4 June 2024 17:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku pekan depan. Penyidik punya informasi baru yang harus dikonfirmasi politikus itu.

“Informasi dari teman teman penyidik yang bersangkutan (Hasto) dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Hasto. Tapi, jadwalnya sudah disiapkan oleh penyidik.

“Memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan akan sudah dilayangkan apa belum, tapi sudah diagendakan,” ucap Ali.
 

Baca juga: 

KPK Makin Yakin Harun Masiku Dibantu Kabur


Penyidikan Hasto disebut berkaitan dengan keberadaan Harun. Ali enggan memerinci informasi baru yang dimiliki pihaknya.

“Akan memanggil orang tersebut (Hasto) sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru,” ujar Ali.

KPK kembali mendalami keberadaan Harun. Sebanyak tiga saksi dipanggil sebelumnya untuk mendalami dugaan adanya pihak yang membantu pelarian buronan itu.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)