Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok Kejagung
Siti Yona Hukmana • 18 January 2024 07:53
Jakarta: Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2023. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa dua pejabat Kemendag dan satu pejabat Bea dan Cukai.
"Memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Januari 2024.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024. Ketiga saksi yang diperiksa ialah ON selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2017-2022. Kemudian, AY selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Satu lainnya, DP, selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau.
"Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023," ungkap Ketut.
Sebelumnya, Jampidsus memeriksa dua pejabat Bea dan Cukai pada Selasa, 16 Januari 2024. Keduanya ialah TI selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru. Kemudian, HMES selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.
Materi dan hasil pemeriksaan tidak dibeberkan. Sebab, hal itu masuk ranah penyidikan.
Kejagung juga telah memeriksa dua pejabat Kemendag sebagai saksi beberapa waktu lalu. Kedua saksi yang diperiksa yaitu NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, serta SH selaku Kepala Biro Hukum Kemendag.
Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
"Kami telah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, dan serangkaian pemeriksaan. Tim berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa tindak pidana dalam perkara dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi beberapa waktu lalu.
Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Di Kantor Kementerian Perdagangan, tim penyidik menggeledah ruangan tata usaha menteri, ruangan direktur impor, dan ruang kerja ketua tim impor produk pertanian. Sedangkan, di kantor PPI, tim penyidik menggeledah ruang arsip serta ruang divisi akuntasi dan finance PT PPI.
Korps Adhyaksa belum mengetahui jumlah kerugian negara atas kasus ini. Penghitungan kerugian negara masih berproses.