Kaleidoskop Sulsel 2024: Mayat Dalam Koper Hingga Produksi Uang Palsu di Kampus UIN

ilustrasi medcom.id

Kaleidoskop Sulsel 2024: Mayat Dalam Koper Hingga Produksi Uang Palsu di Kampus UIN

Muhammad Syawaluddin • 31 December 2024 09:01

Makassar: Sejumlah peristiwa terjadi Sulawesi Selatan menjadi perhatian publik sepanjang 2024. Mulai penemuan mayat dalam koper hingga kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar. Berikut berbagai peristiwa di Sulsel sepanjang 2024:

Mayat Dalam Koper di Pangkep

Mayat perempuan di Kabupaten Pangkep ditemuka di dalam sebuah koper. Koper berisi mayat tersebut ditemukan di Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Minggu 11 Agustus 2024. Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, mayat perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan.  

Kasatreskrim Polres Pangkep AKP Prawira Wardany, mengatakan meski hasil autopsi belum ada namun pihaknya memastikan jika korban Ramlah, 47, meninggal dunia setelah dihantam benda tumpul pada bagian kepala. 

"Untuk sementara korban meninggal akibat karena hantaman benda tumpul yang cukup keras di bagian kepala," katanya, di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Pengungkapan Peredaran Narkoba Jaringan International

Satuan Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkotika golongan satu jenis sabu seberat 30,2 kilogram. Enam orang ditangkap dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut.

Barang tersebut dijemput di salah satu hotel di Kota Makassar. Dari keterangan kedua pelaku yakni TG dan HRP pihak kepolisian mendapat informasi bahwa keduanya mendapatkan barang haram itu dari Kendari, Sulawesi Tenggara.

Keenam orang tersebut merupakan jaringan international, di Indonesia ini pihak kepolisian mengungkap jaringan ini dikendalikan dari salah satu Lembaga Permasyarakatan.

Eks Kadis Sosial Makassar Tersangka

Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan  menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar berinisial MT sebagai tersangka kasus dugaan markup bantuan sosial saat covid-19 lalu.

"Tersangkanya (eks) Kepala Dinas," kata, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dedi Supriyadi, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Dedi Supriyadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil kerugian negara dalam kasus pengadaan barang dan jasa yang melibatkan eks Kepala Dinas Sosial Kota Makassar tersebut. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, mengatakan, setelah perhitungan kerugian negara pihaknya bakal menetapkan tersangka lainnya.

"Sementara dalam tahap perhitungan kerugian negara nanti setelah itu, ada penetapan tersangka lainnya," ujarnya.

Ia menjelaskan kasus tersebut merupakan penyelewengan barang penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial tahun 2020. Yudhiawan juga mengungkapkan, setelah perhitungan kerugian negara keluar, pihaknya akan meminta keterangan ahli terkait siapa saja yang bisa atau bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Skincare Berbahan Berbahaya di Makassar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengumumkan nama-nama tersangka kasus skincare dengan bahan merkuri. Ketiganya yakni Mira Hayati, Mustadir DG Sila, dan Agus Salim.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ketiga tersangka yakni Mira Hayati, Mustadir DG Sila, dan Agus Salim," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 13 November 2024.

Ia mengatakan, ketiga tersebut merupakan pemilik atau owner dari skincare yang berasal dari Sulawesi Selatan, Mira Hayati merupakan pemilik Mira Hayati Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Kemudian, Mustadir Dg Sila merupakan pemilik dari produk Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, selanjutnya Agus Salim adalah pemilik RG Raja Glow My Body Slim.

Pembuatan Uang Palsu Dalam Kampus UIN Alauddin Makassar

Satreskrim Polres Gowa mengungkap tindak pidana percetakan dan peredaran uang palsu. Tindak pidana tersebut dilakukan di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Dalam kasus tersebut penyidik menetapkan sebanyak 19 tersangka. Salah satu di antaranya adalah pengusaha yang juga politisi Annar Salahuddin Sampetoding.

Bahkan polisi menyebut Annar adalah otak dibalik pembuatan dan peredaran uang palsu yang ada di Kabupaten Gowa. Ia yang memiliki ide dan membiayai pembelian mesin cetak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)