Menko Polhukam Baru Janji Akan Prioritaskan Kasus BLBI

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Foto: BPMI Setpres

Menko Polhukam Baru Janji Akan Prioritaskan Kasus BLBI

Indriyani Astuti • 21 February 2024 15:32

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto berjanji akan memprioritaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hingga kini, realisasi pengembalian aset negara dari kasus BLBI baru mencapai Rp34 triliun dari total perkiraan Rp111 triliun.

"Ya, skemanya sudah kita buat dan segera saya koordinasikan. Termasuk juga mana-mana saja yang jadi prioritas utama. Kita tunggu saja ya," ujar Hadi seusai dilantik sebagai Menko Polhukam di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.

Hadi mengungkapkan masalah BLBI juga menyangkut eksekusi tanah milik obligator. Sebagai mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Hadi berjanji akan berkoordinasi menyelesaikannya.

"Hari ini saya akan koordinasi segera setelah itu saya akan turun ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalah yang terjadi BLBI karena permasalahan itu juga menyangkut permasalahan tanah," ujar Hadi.

Sebelumnya pemerintah memperpanjang masa kerja satuan tugas (satgas) BLBI. Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
 

Baca juga: 

Hadi Tjahjanto Jadi Menkopolhukam, Punya Harta Rp22,8 Miliar



Dengan adanya Keppres tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI dan Sekretariat, pada Juni 2021.

Sedangkan Satgas BLBI dibentuk untuk penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Masa kerja Satgas itu memiliki tenggat hingga Desember 2023 untuk memburu 48 obligor dan debitur dana BLBI.

Sesuai amanat Keppres, Satgas mesti bisa mengeksekusi utang Rp 110,45 triliun dari para obligor. Namun, daftar aset yang didaftarkan saat pemberlakuan BLBI itu masih tercecer.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)