Ilustrasi. Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 26 March 2024 12:17
Jakarta: Prajurit TNI diminta menjaga profesionalisme saat bertugas. Sehingga, kasus pelanggaran prajurit tak terulang kembali.
"Saya justru lebih fokus untuk mendorong adanya profesionalisme anggota TNI yang bertugas agar tidak terjadi pelanggaran lagi," kata Dosen Kajian Ketahanan Nasional Universitas Indonesia (UI), Stanislaus Riyanta, saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 26 Maret 2024.
Stanislaus berpandangan bahwa penanganan oknum prajurit TNI yang terjerat kasus tak perlu diproses di peradilan umum. Karena status prajurit TNI yang masih aktif.
"Saya tidak setuju jika tentara yang sedang bertugas dan melakukan pelanggaran dikenakan proses di peradilan umum. Tetap di peradilan militer, karena prajurit tersebut statusnya adalah TNI aktif," ucap dia.
Sebelumnya, beredar video berisi tindakan penyiksaan terhadap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak. Dalam video itu, terlihat seorang OAP sedang mengalami penyiksaan dengan keadaan kedua tangan diikat dari belakang, dan dimasukkan ke dalam drum warna biru.
Kepala korban berulang kali dipukul dan ditendang secara kejam oleh para pelaku yang bertubuh tegap, berkaos, dan berambut cepak. Salah satunya memakai kaos hijau bertuliskan angka 300.
Baca:
Nasib Anggota KKB yang Jadi Korban Penganiayaan Prajurit TNI |