Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto (Kiri) dan Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan. Foto: Tangkapan Layar
Achmad Zulfikar Fazli • 12 December 2023 21:45
Jakarta: Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan MK ini memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto.
"Pada tanggal 25 bapak mendaftar sesudah ada keputusan MK, kemudian (dibentuk) MKMK yang hasilnya terjadi pelanggaran etika berat," ujar Anies dalam debat perdana capres di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.
Menurut dia, putusan MKMK itu membutikan ada masalah dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres. Prabowo, kata dia, masih memiliki waktu untuk mengubah keputusannya dalam menentukan cawapres. Namun, itu tak dilakukan.
"Apa perasaan Bapak ketika Bapak mendengar persyaratannya bersamalah secara etika?" ujar dia.
Baca juga:
Pascaputusan MK, Indonesia Dinilai Menghadapi Politisasi Yudisial |