Pelajar SMA Cabuli Siswi SMP di Ruangan Sekolah di Demak

Ilustrasi. Medcom.id

Pelajar SMA Cabuli Siswi SMP di Ruangan Sekolah di Demak

Rhobi Shani • 25 September 2024 18:52

Demak: Polres Demak menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan terhadap anak. AB, 42 tahun, warga Desa Mranak Kabupaten Demak, melaporkan perbuatan pencabulan yang dilakukan RAM, 17 tahun, pelajar kelas XI SMA terhadap MKR, 14 tahun, seorang pelajar kelas 3 SMP.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Minggu siang, 15 September 2024. Pencabulan dilakukan pelaku di dalam salah satu ruangan SDN Cabean 2 Kabupaten Demak.

"Kronologinya, ketika korban bersama dua temannya, V, 12 tahun dan A, 11 tahun naik sepeda pulang dari fotokopi tugas di Desa Cabean bertemu dengan RAM. Kemudian pelaku mengajak mereka masuk ke salah satu ruangan di SDN Cabean 2," kata Winardi, Rabu, 25 September 2024.
 

Baca: Guru di Gorontalo Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Siswinya
 
Di dalam ruangan tersebut, RAM menarik tangan korban lalu menidurkannya di lantai. Kemudian mulai melakukan tindakan pencabulan.

Peristiwa tersebut disaksikan oleh beberapa saksi. Yaitu teman korban dan teman pelaku. Mereka pun merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos lengan panjang warna hitam, satu buah celana panjang jeans biru putih, satu buah celana dalam warna pink, dan satu buah kaos dalam warna putih," jelas Winardi.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak sekolah. Kemudian sekolah menghubungi orang tua korban. "Pelapor, yang tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian melaporkannya ke Polres Demak," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, hasil visum et repertum dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, serta pemeriksaan video, Polres Demak berhasil mengamankan RAM pada hari Senin, 23 September 2024, di rumahnya.

"Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp. 5 miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)