Petugas sedang memasang spanduk peringatan penertiban Warung remang-remang di Goa Macan Cirebon.
Medcom • 18 July 2024 17:17
Cirebon: Sebanyak 25 bangunan warung remang-remang (warem) Goa Macan di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon.
Penertiban dilakukan menyusul aduan masyarakat setempat yang merasa resah lantaran lokasi itu diduga menjadi tempat praktik prostitusi serta kerap dikunjungi remaja. Ditambah, keberadaan warem berdiri di tanah milik desa yang semestinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, mengungkapkan pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 kepada pemilik warem pada 18 Juli 2024.
“Surat tersebut berlaku selama 7 hari. Jika tidak ada penertiban secara mandiri, akan diberikan SP 2,” ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.
Wisma menjelaskan bahwa sesuai dengan standar operasional prosedur, jika SP 1 diabaikan, maka SP 2 akan diterbitkan dan berlaku selama 3 hari. Jika masih diabaikan, maka SP 3 akan diberikan dengan masa berlaku satu hari.
Baca juga: Pedagang Teras Malioboro 2 Minta Ruang Diskusi Soal Relokasi |