Lembaga pimpinan Menlu AS Antony Blinken digugat oleh keluarga Palestina. Foto: Anadolu
Fajar Nugraha • 18 December 2024 09:55
Washington: Setidaknya lima keluarga di Palestina, pada Selasa 17 Desember telah menggugat Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat atas miliaran dolar bantuan militer Washington kepada Israel. Mereka menuntut penegakan peraturan AS yang telah membatasi aliran senjata karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Gugatan yang telah diajukan pada Selasa itu memberi waktu kepada Kementerian Luar Negeri dengan waktu 60 hari untuk merespons. Gugatan tersebut menuntut penerapan Leahy Law, yang menurut para penggugat dan kelompok hak asasi manusia telah dilanggar dengan pengecualian ilegal bagi Israel.
Undang-undang ini pun melarang pemberian bantuan keamanan kepada unit militer yang menghadapi tuduhan kredibel terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Sejak dimulainya perang Israel melawan Hamas pada Oktober 2023, Amerika Serikat telah mengesahkan undang-undang untuk memberikan lebih dari USD12,5 miliar dalam bentuk bantuan militer langsung kepada sekutu strategisnya tersebut.
Perang tersebut dipicu oleh serangan Hamas ke Israel yang menyebabkan sedikitnya 1.208 orang tewas, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP berdasarkan data resmi Israel, termasuk sandera yang tewas dalam penahanan.
Kampanye balasan Israel telah menewaskan sedikitnya 45.059 orang di Gaza, sebagian besar warga sipil, menurut data dari kementerian kesehatan wilayah Gaza yang dikelola Hamas, yang dianggap kredibel oleh PBB.
Sebagian besar wilayah Palestina tersebut hancur akibat serangan tersebut. Dalam konferensi pers di Washington pada hari Selasa, penggugat Palestina-Amerika, Said Assali, mengatakan bahwa bibinya dan enam anaknya tewas akibat serangan udara Israel di Kota Gaza. Ia menuding senjata AS digunakan dalam serangan tersebut.
“Keluarga kami membayar harga yang tak terbayangkan akibat penolakan Departemen Luar Negeri untuk menegakkan hukum mereka sendiri,” ujar Assali.