Ilustrasi/Medcom.id
Media Indonesia • 21 November 2023 14:45
NTT: Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur (NTT) 2024 hanya naik sebesar 2,96 persen atau Rp62.832. Dengan demikian, UMP NTT 2024 menjadi Rp2.186.826, dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp2.123.994.
UMP NTT 2024 ditetapkan dengan Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT Nomor 355/KEP/HK/2023 yang dikeluarkan pada 20 November 2023.
Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake mengatakan, pertimbangan UMP NTT naik 2,96 persen karena kondisi ekonomi nasional maupun daerah belum mengalami pertumbuhan yang diharapkan.
Selain itu, kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan perusahaan yang ada di Nusa Tenggara Timur membutuhkan dukungan untuk semakin bertumbuh sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan penyerapan tenaga kerja.
"Penetapan dan pelaksanaan UMP NTT diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan pekerja, buruh demi menciptakan suatu hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Ayodhia Kalake, Selasa, 21 November 2023.
Ayodhia berharap pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, upah dibayar berdasarkan struktur dan skala upah. Karena itu, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah.