Menpora Dito Ariotedjo. Medcom.id/Candra Yuri
Siti Yona Hukmana • 6 November 2023 08:51
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mencari alat bukti terkait dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dito disebut-sebut menerima uang haram Rp27 miliar dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Kami sedang mengumpulkan alat buktinya ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Medcom.id, Senin, 6 November 2023.
Ketut mengatakan pencarian alat bukti dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Menurutnya, ada lima cara untuk mendapatkan alat bukti sesuai Pasal 184 (1) beleid tersebut.
Yakni dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Menpora berpotensi diperiksa sebagai saksi, meski Ketut belum bisa memastikan waktunya.
"Perkara ini masih bergulir, nanti kita lihat perkembangannya ya. Memeriksa dan menaikkan status seseorang sebagai tersangka ditentukan oleh alat bukti yang dimiliki teman-teman penyidik," jelas Ketut.
Sebelumnya, Nama Dito Ariotedjo muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dito disebut sebagai salah satu orang yang menjanjikan penyelesaian kasus itu di Kejagung.
Hakim sempat meminta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan selaku terdakwa memberikan atribusi pasti Dito yang dimaksudnya. Dia memastikan orang itu yang menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) saat ini.
"Iya (Menpora sekarang)," kata Irwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.
Irwan menceritakan, tawaran itu muncul saat perkaranya di tahap penyidikan. Irwan mengaku telah menyerahkan dana Rp27 miliar karena tertarik dengan tawaran itu.
"Untuk penyelidikannya, detailnya kurang tahu, tapi diselesaikan. Saya serahkan melalui Resi, yang satu melalui Windi (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera)," ucap Irwan.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Tersangka ke-16 yang ditetapkan pada Jumat, 3 November 2023 adalah Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi. Penetapan tersangka berbekal keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak bahwa Achsanul Qosasi menerima uang dari rasuah ini sekitar Rp40 miliar.
Kejagung memeriksanya pada Jumat pagi dan ditetapkan sebagai tersangka pada siang harinya. Kejagung tengah mengusut aliran uang haram tersebut. Oknum BPK ini dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).