MUI Padang Libatkan 2.000 Dai Sosialisasikan Fatwa Haram Beli Produk Israel

Bendera Israel. Foto: Pexels

MUI Padang Libatkan 2.000 Dai Sosialisasikan Fatwa Haram Beli Produk Israel

Media Indonesia • 14 November 2023 14:25

Padang: Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait haram hukumnya membeli produk Israel. Fatwa larangan membeli produk Israel ini sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Ketua MUI Kota Padang, Japeri Jarap, mengaku mendukung fatwa tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina yang tengah melawan penjajahan Israel.

Japeri menambahkan dengan melarang umat Islam membeli produk-produk Israel, diharapkan negara tersebut menghentikan tindakan kejahatan pada Palestina.

"Ini sebagai respons dan perhatian ulama-ulama Indonesia terhadap saudara-saudara kita yang ada di Palestina," kata Japeri di Padang, Selasa, 14 November 2023.

Dia menambahkan untuk mensosialiasikan Fatwa ini, pihaknya sudah mengimbau pengurus MUI Kata Padang maupun pengurus MUI kecamatan, serta akan mensosialisasikan kepada masyarakat.

Menurutnya di Padang ada sekitar 2000, pengurus MUI, dai maupun penyuluh agama yang akan mensosialisasikan fatwa ini. "Kita sifatnya imbau dan ini bukan hanya masalah agama melainkan kemanusiaan," jelasnya.

Selain itu sejarah Indonesia mencatat Palestina telah ikut memperjuangan kemerdekaan Indonesia. Palestina yang pertama mengakui kemerdekaan Indonesia. "Kita berbuat baik kepada orang yang berbuat baik juga," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)