Tak Kooperatif, Pansus Desak Pemerintah Berikan Sanksi Berat kepada Obligor BLBI

Suasana saat Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin rapat dengar pendapat dengan Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD, di Jakarta. FOTO: Pansus BLBI

Tak Kooperatif, Pansus Desak Pemerintah Berikan Sanksi Berat kepada Obligor BLBI

Angga Bratadharma • 12 July 2023 09:46

Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid II DPD RI mendesak pemerintah agar memberikan sanksi berat kepada obligor atau debitur BLBI. Hal itu karena tak kunjung kooperatif membayar kewajibannya terkait dana BLBI.

Mengutip keterangan tertulis Pansus BLBI DPD RI, Rabu, 12 Juli 2023, sanksi berat ini diperlukan agar menimbulkan efek jera bagi pengemplang uang negara tersebut. Adapun sanksi berat itu berupa penyitaan semua aset, pemblokiran rekening, serta tidak boleh lagi anak dan keturunannya berusaha di negara Indonesia.

"Kami kira, keturunan atau anak-cucu para pengemplang BLBI ini harus di blacklist dan mereka tidak boleh lagi berusaha atau berbisnis di Indonesia. Kita sepakat sanksi berat agar efek jera bagi pengemplang BLBI ini," ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD, di Jakarta.

Turut hadir dalam RDP ini adalah Tamsil Linrung (Wakil Ketua Pansus/Prov Sulawesi Selatan), Fahira Idris (Prov DKI Jakarta), dan Evi Apita Maya (Prov Nusa Tenggara Barat), serta didampingi oleh tim ahli dan Sekretariat DPD RI. Selain memberikan sanksi berat, Pansus BLBI Jilid II DPD RI meminta pemerintah meningkatkan kewenangan yang diberikan kepada Tim Satgas BLBI.

Hal ini penting agar mereka dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan guna menuntaskan pengembalian utang perbankan atau utang BLBI tersebut. Menurutnya, tambahan kewenangan ini sangat dibutuhkan mengingat masa kerja Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah akan berakhir pada akhir 2023.

"DPD RI selaku perwakilan daerah memandang perlu untuk melanjutkan Pansus BLBI dan melakukan RDP/RDPU dengan berbagai kalangan termasuk para pakar dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya guna menggali lebih dalam informasi-informasi yang berkaitan dengan BLBI," terangnya.

Bustami menilai penanganan hak tagih negara atas dana BLBI oleh Satgas BLBI belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari piutang negara yang terdapat pada obligor BLBI tercatat sebesar Rp30,47 triliun per 31 Desember 2022. Sementara piutang negara yang terdapat pada debitur sebesar Rp38,90 triliun dan USD4,54 miliar.
 

"Mengingat penugasan Satgas BLBI hanya sampai akhir 2023 maka Satgas BLBI harus bekerja keras dan menarik seluruh piutang negara sebelum masa tugas berakhir. Kami berpendapat, untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakan kewajibannya, diperlukan peningkatan kewenangan yang diberikan kepada Satgas BLBI ini," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Angga Bratadharma)