NEWSTICKER

Operasi Zebra 2023 Digelar Serentak hingga 17 September

Razia kendaraan ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Operasi Zebra 2023 Digelar Serentak hingga 17 September

Siti Yona Hukmana • 5 September 2023 08:03

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar razia kendaraan dengan sandi Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia pada 4-17 September 2024. Pengendara yang tidak mematuhi aturan akan diberi sanksi tilang.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Selasa, 5 September 2023.

Ramadhan tidak merinci di mana saja titik razia. Namun, dia menyebut ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam operasi zebra 2023.

Pelanggaran ini terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pertama, melawan arus. Pengendara yang melawan arus dapat dikenakan sanksi Pasal 287 UU LLAJ.

Beleid itu berbunyi, pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Kedua, berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pengendara yang melanggar aturan ini dapat dikenakan Pasal 293 UU LLAJ. Beleid itu berbunyi setiap pengemudi yang membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

Ketiga, menggunakan handphone (hp) saat berkendara bakal dikenakan Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

Keempat, tidak menggunakan helm SNI. Pemotor melanggar Pasal 291. Bagi pengendara roda dua tidak memakai helm SNI dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Kelima, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Pengendara mobil yang melanggar dapat dikenakan Pasal 289. Pelanggar dapat ditilang dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Keenam, melebihi batas kecepatan. Pengendara yang mengemudi maksimal di atas 100 km/jam dapat ditilang dengan Pasal 287 ayat 5, dengan sanksi denda Rp500 ribu.

Ketujuh, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Pelanggaran ini dapat dikenakan Pasal 281, dengan denda maksimum Rp1 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arga Sumantri)