Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Theofilus Ifan Sucipto • 27 September 2023 09:52
Jakarta: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penertiban pelat khusus seperti kode RF, QH, QZ, dan IR. Langkah itu untuk menghindari kontroversi dan pelanggaran di jalan raya.
"Beberapa hal jadi catatan penerbit nopol (nomor polisi) rahasia atau khusus yang sedang kita lakukan perbaikan sehingga tidak menjadi komplain, saat macet ada lewat dilirik," kata Listyo dalam keterangannya seperti dikutip pada Rabu, 27 September 2023.
Listyo mengatakan penerbitan pelat khusus sempat menjadi perdebatan publik karena banyak pengguna yang melanggar aturan. Polri berkomitmen merombak sistem itu setelah melihat sejumlah catatan negatif terhadap pemilik pelat tersebut.
"Kita harus melakukan pengkajian dengan kriteria khusus untuk memastikan bahwa nomor rahasia tidak akan berdampak negatif," ujar jenderal bintang empat itu.
Listyo meminta agar profil pemilik dan pengguna pelat khusus menjadi pertimbangan utama. Tujuannya supaya pelat khusus tidak lagi menciptakan dampak negatif di masyarakat.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk menghentikan penerbitan pelat rahasia dengan kode RF, QH, QZ, hingga IR pada Oktober 2023. Pelat rahasia nantinya akan mengikuti aturan standar seperti pelat nomor pada umumnya di setiap daerah.
Keberadaan pelat khusus akan menjadi informasi rahasia yang hanya tercatat dalam bank data digital milik Korlantas. Bahkan, petugas polisi lalu lintas di jalan tidak akan tahu apakah pengendara yang melanggar menggunakan pelat khusus atau tidak.
"Sehingga para pelanggar akan tetap ditilang sesuai aturan yang berlaku," jelas Listyo.