Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 30 June 2023 10:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak mengabaikan skandal pencurian uang dinas sampai tindakan asusila dan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Pegawai terlibat dinilai perlu diseret ke ranah pidana agar jera.
"Setiap pegawai yang korupsi harus dipecat dan dipidanakan agar ada efek jera untuk para pegawai yang mencoba mengulangi lagi perbuatan ini di masa yang akan datang," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada Medcom.id, Jumat, 30 Juni 2023.
Praswad menyebut ketegasan KPK bisa menjadi peringatan bagi pegawai lain. Sehingga, tindakan serupa tidak terulang lagi kedepannya.
"Zero tolerance harus dikembalikan pemberlakuannya di KPK," tegas Praswad.
Ketegasan juga diharap tidak pandang bulu. KPK diharap tidak segan menindak pegawai dengan jabatan tinggi sekalipun.
"Para pimpinan, penyidik, yang melanggar kode etik harus disanksi tegas, diberhentikan dan juga dipidana agar menjadi panutan bagi para pegawai di level bawah," ucap Praswad.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut pungli di rumah tahanan Lembaga Antirasuah terbongkar karena adanya tindakan asusila. Petugas disebutnya melecehkan istri salah satu tahanan.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
Menurut dia, tahanan dan istri yang dilecehkan itu sudah mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, tindak lanjutnya menjadi pengusutan pungli di rutan.
Kemudian, seorang pegawai di bidang administrasi KPK ketahuan mencuri duit perjalanan dinas luar kota dalam kurun waktu 2021-2022. Pencurian menimbulkan kerugian negara senilai Rp550 juta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Inspektorat KPK yang menjalankan fungsi pengawasan internal. Oknum pegawai KPK itu dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.