Ilustrasi
syamsul bahri • 4 August 2023 07:45
Merangin: Sebanyak 12 warga Merangin, Jambi, nyaris menjadi korban perdagangan manusia. Mereka dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai pekerja migran namun tanpa prosedur alias ilegal.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan pihaknya menangkap seorang pria berinisial F, 50, diduga sebagai penyalur calon pekerja migran ilegal.
"Modus yang bersangkutan memberikan janji bekerja di luar Jambi. Yang bersangkutan meminta sejumlah uang kepada calon korban, dan dengan segala bujuk rayu akhirnya korban tergiur," ucapnya, Rabu, 3 Agustus 2023.
Ruri menjelaskan pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih untuk mengurus administrasi keberangkatan. Para korban sebelum diberangkatkan terlebih dulu diinapkan di sebuah tempat yang disebut rumah singgah.
"Kepada pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Ruri.