KLH Segel 12 Perusahaan di Sumsel terkait Karhutla

Anggota Polres OKU Selatan bersama warga berjibaku memadamkan api karhutla di Desa Pelangki, Sabtu (19/9). ANTARA/HO-Humas Polres OKU Selatan

KLH Segel 12 Perusahaan di Sumsel terkait Karhutla

Atalya Puspa • 15 October 2026 11:24

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel 12 perusahaan di Sumatra Selatan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini dilakukan sebagai penegakan hukum lingkungan.

“Terkait penegakkan hukum, KLH sudah menyegel 57 perusahaan di seluruh Indonesia dan kami terus melakukan penyelidikan mendalam. Di Sumatra Selatan sendiri sudah ada 12 perusahaan yang disegel,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono dalam keterangan resmi, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 15 Oktober 2026.

KLH/BPLH memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di ekosistem gambut Sumatra Selatan untuk mencegah karhutla. Diaz mengatakan, pengawasan dilakukan melalui langkah pencegahan dan penindakan. Salah satu upaya pencegahan ialah menjaga lahan gambut tetap basah dengan membangun serta mengelola sekat kanal dan pompa air.

Diaz menyebut, KLH/BPLH telah berkoordinasi dengan 43 perusahaan pemegang konsesi di wilayah terdampak karhutla di Sumatra Selatan. Perusahaan-perusahaan tersebut didorong berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut.

“Pada intinya mereka setuju untuk berkontribusi dan bangun sekat kanal serta pompa sentrifugal untuk mengambil water intake dari sungai,” kata Diaz.

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (MI)

Selain melibatkan perusahaan, pemerintah mendorong partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung keberlanjutan infrastruktur mitigasi karhutla. Pemerintah daerah diharapkan mengomunikasikan pembangunan sekat kanal dan pompa air kepada masyarakat setempat.

KLH/BPLH menegaskan pengawasan terhadap perusahaan di ekosistem gambut perlu diperkuat untuk memastikan kewajiban pengelolaan lingkungan dipatuhi, sekaligus mendukung upaya pencegahan karhutla di Sumatra Selatan.

(Siti Yona Hukmana)