Menhut Raja Juli Antoni (kedua kanan) saat memeriksa kayu yang diduga berasal dari aktivita ilegal di dalam perjalanan darat dari Palangka Raya, Kalteng. Foto: ANTARA/HO-Kemenhut.
Kemenhut Segel Kayu Diduga Hasil Aktivitas Ilegal di Kalteng
Fachri Audhia Hafiez • 1 November 2026 16:01
Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan sejumlah kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Kayu-kayu tersebut hasil penyisiran di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Kita menyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang tidak ada tanda bahwa itu milik PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang legal punya Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK),” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dikutip dari Antara, Minggu, 1 November 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Menhut dalam perjalanan darat dari Palangka Raya pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Didampingi jajaran Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Raja Juli menyegel tumpukan kayu gelondongan yang tidak masuk dalam SVLK.
Selain tumpukan kayu di pinggir jalan, Menhut mendapati sebuah pabrik kayu. Ia mempertanyakan legalitas bahan baku yang digunakan pabrik tersebut.
“Jadi, saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” kata Raja Juli.
Petugas Gakkum lantas memanggil kepala desa setempat untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan kayu tersebut. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, lokasi tumpukan kayu itu langsung dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan.

Kayu yang diduga berasal dari aktivita ilegal di dalam perjalanan darat dari Palangka Raya, Kalteng. Foto: Dok. Kemenhut.
Raja Juli berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah serta aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Di tengah kelanjutan perjalanan, Raja Juli kembali menghentikan rombongan usai mendapati dua truk bermuatan ditutup terpal. Hasil pemeriksaan mendapati muatan tersebut berupa kayu yang juga diduga ilegal, sehingga langsung diamankan bersama dokumen pengangkutannya.
Raja Juli kembali menghentikan perjalanan setelah menemukan alat berat berupa ekskavator di dalam kawasan hutan. Bersama jajaran, ia mengecek keberadaan alat berat tersebut yang kemudian langsung disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rangkaian temuan ini menunjukkan pengawasan ketat langsung di lapangan, baik terhadap aktivitas pengangkutan kayu maupun penggunaan alat berat di kawasan hutan.
Raja Juli menegaskan, penegakan hukum kehutanan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal. Setiap dugaan pelanggaran dipastikan bakal diperiksa berdasarkan fakta serta berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum.