S, pengedar sabu yang ditangkap Polsek Metro Taman Sari. Dok. Humas Polda Metro Jaya.
Polisi Tangkap 1 Pengedar Narkoba di Taman Sari, Sabu Seberat 5,54 Gram Disita
Achmad Zulfikar Fazli • 1 November 2026 12:42
Jakarta: Polisi menangkap seorang pria, S, 48, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Terduga pelaku diringkus di kawasan Jalan Mangga Besar XII, Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat, 30 Oktober 2026
Kapolsek Metro Tamansari, Bobby M Zulfikar, mengatakan pelaku menyimpan 36 paket sabun seberat 5,54 gram yang diduga sabu ke dalam kotak berwarna pink bergambar Hello Kitty. Kotak itu ditaruh dalam laci.
“Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi 36 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,54 gram," kata Bobby dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 November 2026.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua alat takar/sendok sabu yang dibuat dari modifikasi sedotan plastik, satu ponsel, serta uang tunai Rp200 ribu. Semua barang yang disita diduga hasil transaksi barang terlarang tersebut.

Barang bukti 36 paket sabu. Dok. Humas Polda Metro Jaya.
Berdasarkan introgasi awal, S mengakui pasokan sabu diperoleh dari rekannya, BK. Polisi memasukkan BK dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan S, penyerahan pasokan sabu dilakukan secara langsung oleh BK di pangkalan ojek sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis, 29 Oktober 2026. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2003 tentang Narkotika sub Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)