BNPB: Status Tanggap Darurat Karhutla di Sidrap Berlaku hingga 1 November

Ilustrasi karhutla. Foto: MGN Network.

BNPB: Status Tanggap Darurat Karhutla di Sidrap Berlaku hingga 1 November

Anggi Tondi Martaon • 6 October 2026 15:20

Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan status darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, berlaku hingga 1 November 2026. Status tersebut menjadi payung hukum bagi optimalisasi penanganan karhutla yang kembali melanda wilayah setempat.

"Karhutla tersebut ditangani dalam periode perpanjangan status keadaan darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan/lahan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 247/IX/2026 yang berlaku hingga 1 November 2026," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan dikutip dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2026.

Berton memaparkan insiden karhutla terbaru di Kabupaten Sidrap terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 Wita. Kebakaran melahap lahan seluas 1,47 hektare di Desa Padaidi dan Kelurahan Bentengnge di Kecamatan Mattiro Bulu serta Desa Talumae di Kecamatan Watang Sidenreng.
 


Ilustrasi karhutla. Foto: Antara.

"Penyebab kebakaran masih dalam penanganan dan penyelidikan. Tidak terdapat laporan korban jiwa dalam kejadian ini," ungkap Berton.

Upaya pemadaman api dilakukan secara cepat oleh tim gabungan yang terdiri atas petugas Dinas Pemadam Kebakaran, Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta masyarakat setempat. Api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada Senin sore.

BNPB dalam hal ini, kata dia mengimbau Pemkab Sidrap dan masyarakat untuk mempertahankan kesiapsiagaan penuh selama masa tanggap darurat guna mencegah timbulnya titik api baru akibat kondisi cuaca kering selama musim kemarau ini.

(Anggi Tondi)