Guru Besar USU Soroti 15 Tahun Penantian UU Penyadapan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara, Prof. Dr. H. OK. Saidin SH M.Hum. (Istimewa)

Guru Besar USU Soroti 15 Tahun Penantian UU Penyadapan

Lukman Diah Sari • 6 November 2026 15:53

Medan: Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat, media, hingga pengusaha dinilai dapat mendorong lahirnya Undang-Undang (UU) Penyadapan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara, Prof. Dr. H. OK. Saidin SH M.Hum menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyinggung kebutuhan UU tersebut sejak 2011.

Saidin mengingatkan, melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, Mahkamah Kontitusi membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE karena tata cara penyadapan hendak diatur dengan peraturan pemerintah. Pembatasan hak privasi hanya boleh dilakukan dengan undang-undang.

“Lima belas tahun berlalu, undang-undang itu tidak juga lahir,” ujar Saidin, di Medan, Jumat, 6 November 2026.


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara, Prof. Dr. H. OK. Saidin SH M.Hum. (Istimewa)

Ia mencatat, KUHAP baru melemparkan urusan ini ke undang-undang tersendiri melalui Pasal 136 ayat (2). Pada April 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menugaskan penyusunan naskah akademiknya. Akibatnya, kata Saidin, kewenangan menembus ranah pribadi warga hanya dijaga oleh peraturan internal institusi pemegang alat sadap.

Ia merujuk keterangan penyidik bahwa provisioning atau penyadapan oleh Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri hanya perlu izin Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK). Jabatan ini diduduki Irjen Slamet Uliandi, sebelum kasus dugaan penyadapan terbongkar.

“Jadi, tidak ada hakim di sana, tidak ada pengawas dari luar,” kata dia.

Saidin juga menyoroti sangkaan Pasal 258 KUHP baru oleh penyidik. Pasal itu mengancam penyadapan melawan hukum dengan pidana maksimal sepuluh tahun penjara, namun mengecualikan pelaksana perintah jabatan atau perundang-undangan. Menurutnya, garis batas antara tugas dan kejahatan sangat bergantung pada aturan yang menentukan sahnya penyadapan.

“Hukum pidana kita sudah menyiapkan hukuman untuk pelanggaran atas sebuah pagar yang belum selesai dibangun,” jelas dia. 

(Lukman Diah Sari)