Pemprov DKI Ancam PKL Membandel dengan Pidana Ringan

Balai kota Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.

Pemprov DKI Ancam PKL Membandel dengan Pidana Ringan

Nattasya Amani Vrazeti • 16 October 2026 22:22

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam pedagang kaki lima (PKL) yang membandel yang terus mengokupasi trotoar dan bahu jalan dengan tindak pidana ringan. Bentuk sanksinya yaitu denda hingga kurungan.

“Bagi pelanggar berulang, proses dapat dilanjutkan ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berpotensi berujung denda atau kurungan. Tujuannya memberikan efek jera sekaligus edukasi kepatuhan, bukan sekadar menertibkan,” ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Jumat, 16 Oktober 2026. 

Chico menyebut pedagang yang tetap membandel, diterapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.  “Tahapannya meliputi teguran lisan dan tertulis (SP), pembongkaran sarana yang melanggar, serta penyitaan tenda, bangku, dan ornamen yang mengganggu (dagangan biasanya tidak disita agar tidak terlalu memberatkan),” lanjut Chico. 

Mengenai fenomena okupasi yang terus berulang, Chico menegaskan bahwa Pemprov DKI memandangnya sebagai tantangan yang harus ditangani secara berkelanjutan dan terpadu.  Dia mengingatkan bahwa trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki serta kelancaran lalu lintas, bukan area berdagang. 

“Penertiban dilakukan secara rutin oleh petugas gabungan (Satpol PP, Dishub, PPSU, TNI/Polri, dan unsur terkait) dengan pendekatan humanis—diawali imbauan dan teguran, baru penindakan—sambil tetap membuka opsi penataan bagi pedagang yang bersedia beralih ke lokasi resmi,” kata Chico. 

Selain penindakan, Chico menyebut Pemprov DKI menyiapkan opsi relokasi. Pemprov DKI Jakarta mengupayakan tempat resmi seperti Lokasi Binaan (Lokbin), pasar Perumda Pasar Jaya, atau zona khusus bagi PKL. Meski keterbatasan kapasitas membuat tidak semua pedagang otomatis direlokasi. 

“Pendekatan kami humanis—menyediakan tempat yang layak terlebih dahulu sebelum memindahkan,” lanjut Chico. 

Chico mencontohkan, ratusan PKL di kawasan Kramat Jati telah berhasil direlokasi ke pasar resmi dan Lokasi Binaan (Lokbin) dengan pembebasan retribusi selama enam bulan.

“Disertai dukungan pelatihan dan permodalan melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan,” kata Chico. 


Petugas gabungan menertibkan sebanyak 30 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pasar Senen, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Untuk memastikan trotoar maupun bahu jalan yang telah ditertibkan tidak kembali diokupasi, seperti di kawasan Pasar Senen dan Tebet, Chico mengatakan Pemprov DKI memperkuat pengawasan melalui patroli rutin Satpol PP, pembangunan pos pengawasan, penindakan lewat program Rabu Tertib. 

“Kami juga mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat melalui aplikasi JAKI dan melibatkan RT/RW serta Lurah. Tujuannya memastikan area yang sudah ditertibkan tidak kembali diokupasi,” kata Chico. 

Sebelumnya, petugas gabungan menertibkan sebanyak 30 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pasar Senen, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Lapak PKL tersebut dinilai menyebabkan kemacetan di kawasan tersebut.

“Hari ada sekitar 30 lapak PKL kami tertibkan. Yang kami bawa seperti tenda, bangku, dan ornamen lainnya yang melanggar aturan. Kalau dagangan pedagang tidak kita sita,” ujar Lurah Senen, Ilyan Adi Bayu, di lokasi, Rabu, 14 Oktober 2026.

Adapun, fenomena okupasi trotoar dan bahu jalan oleh PKL kembali disorot publik melalui berbagai unggahan di media sosial. 

Warga mengeluhkan penertiban yang dinilai belum merata di sejumlah titik rawan, seperti kawasan Tebet dan Menara Telkom, di mana bahu jalan masih banyak terpakai untuk lapak berjualan.

(Anggi Tondi)