Tim SAR gabungan mengangkut kantong berisi jenazah yang diduga korban KM Nurul Salsa saat tiba di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 22 Juli 2026. ANTARA FOTO/Arnas Padda/bar.
Polisi Periksa 21 Saksi Kasus Tenggelamnya KM Nurul Salsa
Silvana Febiari • 22 July 2026 12:22
Makassar: Polisi memeriksa 21 saksi atas kasus kelalaian tenggelamnya KM Nurul Salsa di Perairan Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu 17 Juni 2026. Para saksi yang diperiksa terdiri atas nakhoda, anak buah kapal (ABK), pihak agen pelayaran, hingga pihak syahbandar.
"Pemeriksaan 21 orang saksi, mulai dari nakhoda, ABK (anak buah kapal), pihak agen pelayaran dan pihak syahbandar. Ini masih dalam proses penyelidikan, jadi belum ditentukan siapa tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dilansir dari Antara, Rabu, 22 Juli 2026.
Terkait pasal yang berpotensi diterapkan apabila ada pihak yang ditetapkan tersangka, penyidik mengacu pada Pasal 474 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 551 huruf a KUHP, serta Pasal 20 KUHP.
Baca Juga :
Pencarian Korban KM Nurul Salsa Ditambah 3 Hari
"Ini yang akan kita terapkan sesuai dengan porsi mereka atau kesalahan mereka pada terjadinya tenggelamnya kapal Nur Salsa. Nanti perkembangan disampaikan. Ini masih proses penyelidikan, jadi tidak dilakukan penahanan," ungkapnya.
Berdasarkan data manifes, kapal tersebut mengangkut 45 orang penumpang. Namun berdasarkan hasil identifikasi dan laporan yang diterima, jumlah korban tercatat mencapai 76 orang.
"Dari di situ ada kelebihan muatan, ini overload, karena dimanifes 45 orang, ternyata itu 76 orang (di atas KM Nurul Salsa). Sesuai dengan pasal tadi, ada salah satunya manipulasi data," ucapnya.
Terkait kelayakan kondisi kapal berlayar, Didik mengatakan penilaian tersebut merupakan kewenangan Syahbandar sebagai pihak yang menerbitkan izin, bukan kepolisian. Hasil pemeriksaan mengenai apakah kapal tersebut laik berlayar atau tidak akan disampaikan setelah penyelidikan selesai.
Untuk Pasal 474 KUHP yang mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. Sementara Pasal 551 huruf a KUHP terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen dalam kasus tenggelamnya KM Nurul Salsa mengatur ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara.
"Kemudian Pasal 20 KUHP itu tentang turut serta melakukan tindak pidana dapat dibedah sebagai pelaku tindak pidana. Nanti hukumannya akan menyesuaikan," ujar Didik.
Mengenai muatan kapal selain penumpang, termasuk dugaan adanya hewan ternak seperti sapi, hal itu masih dalam proses pendalaman. Penyidik masih menyelidiki dugaan salah satu mesin kapal yang rusak, tetapi kapal tetap dipaksakan berlayar hingga diduga menyebabkan kecelakaan.
.jpg)
Proses pencarian korban KM Nurul Salsa di Perairan Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa, 21 Juli 2026. (Istimewa)
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel Kombes Muhammad Haris pihaknya telah menerima dua jenazah untuk diidentifikasi. Data antemortem dari keluarga korban yang dilaporkan hilang telah dikumpulkan di Kabupaten Kepulauan Selayar, sedangkan kedua jenazah tersebut akan diautopsi di ruang Biddokkes Polda Sulsel.
"Pengumpulan data antemortem keluarga korban sudah dilakukan. Nantinya dicocokkan data korban yang sudah ditemukan. Kami bekerja sama dengan ahli forensik dari Fakultas Kedokteran Unhas dan beberapa hari ke depan tim forensik dari Pushdog Polri akan datang membantu," jelasnya.
Haris mengatakan proses identifikasi jenazah disesuaikan dengan kondisi jenazah yang diterima. Jika kondisi fisik masih utuh, identifikasi dapat dilakukan melalui sidik jari, sedangkan jenazah yang berupa potongan tubuh atau mengalami kerusakan berat akan diidentifikasi melalui pemeriksaan gigi maupun uji DNA.