Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Cuti Berakhir, Sri Sultan Hamengku Buwono X Kembali Bertugas Besok
Ahmad Mustaqim • 1 July 2026 19:06
Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, bakal segera menjalankan tugas setelah masa cuti berakhir pada akhir Juni 2026. Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut dikabarkan telah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan sudah kembali ke Yogyakarta.
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengonfirmasi kepulangan Sri Sultan dan menyampaikan kondisi kesehatannya dalam keadaan baik.
"Dah kondur (sudah pulang) kok. Alhamdulillah nggak ada apa-apa, sehat kok," ujar Ni Made Dwipanti Indrayanti, Rabu, 1 Juli 2026.
Sri Sultan sebelumnya mengajukan cuti untuk masa 24 Juni hingga 1 Juli. Selama masa cuti tersebut, Sri Sultan menunjuk Wakil Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian Gubernur DIY.
Penunjukan Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026 tentang Penunjukan Paku Alam X Wakil Gubernur DIY sebagai Pelaksana Harian Gubernur DIY. Surat keputusan tersebut ditetapkan di Yogyakarta pada 23 Juni 2026 dan ditandatangani Sri Sultan.
Keputusan itu diambil guna menjamin kontinuitas roda pemerintahan di daerah selama Sri Sultan berhalangan sementara. Hal tersebut secara rinci tertuang dalam bagian menimbang poin b dokumen keputusan gubernur.
Berdasarkan surat keputusan itu, 1 Juli atau hari ini menjadi hari terakhir masa cuti Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ni Made memastikan Sri Sultan telah terkonfirmasi akan kembali aktif bertugas.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X. MI
"Besok (2 Juli) mulai aktif, kan cutinya sampai tanggal 1 (Juli)," ujarnya.
Ia mengatakan Sri Sultan telah ditunggu agenda penting dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah. Agenda pertama usai masa cuti ialah mengikuti rapat paripurna di DPRD DIY.
"Insyaallah, besok lihatlah di Rapur. Tapi kan karena terlalu panjang pertanggungjawaban APBD itu kan banyak sekali, jadi mekanismenya akan berbeda, nggak pakai dibacain kan capek sekali," kata dia.