Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung, Senin (27/4/2026). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Pemprov Jabar Tunda Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik
Whisnu Mardiansyah • 28 April 2026 14:11
Bandung: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengonfirmasi penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk jenis kendaraan listrik di wilayahnya resmi ditunda hingga krisis ekonomi global berakhir. Penundaan ini menyusul terbitnya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.
Keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan listrik ini diambil sebagai respons atas gejolak ekonomi dunia yang kian tidak menentu.
"Ya, saya kan sudah dialog dengan Pak Menterinya (Mendagri). Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir," ujar Dedi di Bandung, seperti dilansir Antara, Selasa, 28 April 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal guna mempercepat program kendaraan listrik berbasis baterai.
Menurut pria yang akrab disapa KDM ini, pembebasan pajak tersebut bersifat sementara guna merangsang penggunaan energi terbarukan di tengah situasi dunia yang sedang tertekan, terutama pascapeningkatan ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat.
Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini akan ditinjau kembali secara berkala. Jika kondisi ekonomi sudah stabil dan ancaman krisis mereda, maka instrumen pajak untuk kendaraan listrik akan diberlakukan kembali.
"Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak," ujarnya.
Diketahui, kebijakan ini sekaligus menjadi implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengamanatkan dukungan fiskal bagi ekosistem kendaraan listrik di tanah air.

Ilustrasi kendaraan listrik. Foto: Antara.