Kasus Leptospirosis di Jepara Meningkat, Pemkab Tingkatkan Kewaspadaan

Ilustrasi. (Pexels.com)

Kasus Leptospirosis di Jepara Meningkat, Pemkab Tingkatkan Kewaspadaan

Rhobi Shani • 12 February 2026 14:12

Jepara: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/5 tentang Kewaspadaan Potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) Leptospirosis. Pasalnya, kasus leptospirosis di Kota Ukir bertambah satu penderita, menjadi 14 orang, dan tiga pasien meninggal dunia. 
 
Surat edaran tertanggal 10 Februari 2026 itu ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar. Dalam SE itu dijelaskan bahwa perlunya kewaspadaan setelah banjir dan longsor yang melanda Desa Tempur, serta banjir di Kecamatan Keling, Welahan, Kalinyamatan, Nalumsari, Tahunan, dan Kedung. 

Selain itu, curah hujan tinggi di hampir seluruh wilayah Jepara dinilai meningkatkan risiko penularan leptospirosis, terutama di daerah terdampak banjir dan persawahan dengan populasi tikus tinggi.

Pemukiman warga di Sowan Kidul yang terendam banjir. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani

Dinas Kesehatan diminta memperkuat surveilans, melakukan kajian epidemiologis, serta meningkatkan deteksi dini dan kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap penyakit zoonosis akut yang disebabkan bakteri Leptospira.

Ary menerangkan edukasi kepada masyarakat juga perlu ditekankan, antara lain dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menyimpan makanan dengan aman dari tikus, dan membersihkan lingkungan. Kemudian menggunakan alas kaki kedap air saat beraktivitas di genangan, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala demam disertai nyeri otot, lemas, dan mata merah.

"Puskesmas dan rumah sakit diminta memasukkan leptospirosis sebagai salah satu diagnosis banding pada kasus demam akut dengan riwayat kontak lingkungan berisiko dalam dua minggu terakhir," tulis Ary di SE. 

Selain itu, fasilitas kesehatan diwajibkan segera melaporkan kasus dalam waktu kurang dari 24 jam melalui aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC).

Balai Kekarantinaan Kesehatan juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap orang, barang, dan alat angkut di pintu masuk wilayah, termasuk melakukan penilaian risiko terhadap kemungkinan keberadaan tikus pada alat angkut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)