Usut Laporan Warga, Kemenhut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulawesi

Kementerian Kehutanan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Dok. Istimewa

Usut Laporan Warga, Kemenhut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulawesi

M Sholahadhin Azhar • 26 July 2026 11:02

Jakarta: Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menindaklanjuti laporan warga. Kemudian, menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Juli 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Kehutanan dalam memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum sebagaimana menjadi bagian dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. Kementerian juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan kawasan hutan.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," kata Dwi.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk kegiatan pertambangan serta lima orang yang berada di lokasi. Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Setelah dilakukan verifikasi, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Brigade Mobil (Brimob), dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan melaksanakan operasi gabungan di lokasi.

"Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang," kata Dwi.

Kemenhut Hentikan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Hutan Mobungayom. Foto: MI/Rudi Kurniawansyah.

Saat tim tiba, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi. Petugas kemudian menghentikan seluruh kegiatan dan mengamankan lima orang, yaitu MAS yang mengoperasikan ekskavator, APM sebagai helper, SH selaku penanggung jawab kegiatan, RL yang melakukan pengawasan, serta NM yang menyiapkan logistik pekerja.

Satu unit ekskavator yang digunakan sebagai sarana melakukan pertambangan turut diamankan sebagai barang bukti dan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MAS sebagai operator alat berat dan SH sebagai penanggung jawab kegiatan pertambangan emas tanpa izin sebagai tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan laporan masyarakat segera ditindaklanjuti karena aktivitas pertambangan masih berlangsung dan menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera kami verifikasi bersama aparat terkait. Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan. Penyidik telah menetapkan operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Ali Bahri.

Kementerian Kehutanan menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Aparat penegak hukum akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik alat berat, pemodal, maupun pemberi perintah, sehingga seluruh rantai aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Achmad Zulfikar Fazli)