Jaksa Bedah Konflik Kepentingan Kasus Pengadaan Chromebook

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Foto: Dok. Metro TV.

Jaksa Bedah Konflik Kepentingan Kasus Pengadaan Chromebook

Fachri Audhia Hafiez • 24 February 2026 15:33

Jakarta: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membedah modus konflik kepentingan dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

Pada persidangan dihadirkan saksi Deswitha Arvinchi yang merupakan mantan Sekretaris Mendikbudristek. Dalam persidangan, JPU mengungkap adanya skema "Endless Art" dan penggunaan perusahaan di Kepulauan Cayman untuk menyamarkan aliran dana dari investasi Google yang diduga bermuara pada keuntungan pribadi sang mantan menteri.

"Deswitha itu sekretaris menteri, dan dia mengatakan bahwasanya membenarkan adanya pertemuan di awal 2020, itu antara Pak Nadiem dengan petinggi Google yang bernama Caesar Sengupta. Kelihatan simbiosis mutualismenya di mana Google diberikan pengadaan di Kementerian Pendidikan, lalu pejabat Google itu diletakannya sebagai komisaris di perusahaan dia (Gojek)," ujar JPU Roy Riady di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
 


Roy menjelaskan, setelah kesepakatan penggunaan Chrome OS tercapai, Caesar Sengupta diangkat menjadi Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Menurut JPU, Nadiem diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp809.596.125.000 melalui performa korporasi miliknya yang bekerja sama dengan Google. 

Aliran dana tersebut diduga disamarkan melalui pengalihan saham ke perusahaan investasi. Salah satunya Endless Art Investment, sebelum dialirkan kembali ke rekening pribadi atau perusahaan afiliasi lainnya.

Tak hanya itu, JPU membeberkan adanya selisih nilai transaksi yang fantastis. Tercatat dalam Debt of Equipment nilai investasi Google mencapai 55 juta dollar AS, namun dalam akta notaris hanya tercatat puluhan miliar rupiah. 

JPU juga menyoroti peningkatan kepemilikan saham Nadiem yang melonjak drastis dari 522 juta lembar menjadi lebih dari 15 miliar lembar saham melalui berbagai aksi korporasi dan perusahaan di Cayman.


Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Foto: Dok. Metro TV.

"Kami bisa membuktikan bukan hanya Rp809 miliar saja keuntungannya, tetapi ada peningkatan saham Nadiem menjadi 15 miliar lebih lembar saham. Salah satu modusnya melalui perusahaan investasi Endless Art Investment, perusahaan di Cayman, hingga program buyback pada 2024 saat perusahaan dalam keadaan rugi," tegas Roy.

Persidangan juga mengungkap adanya dugaan mark up harga Chromebook. JPU menyebut pihak prinsipal diduga telah mendapatkan bocoran spesifikasi dari Google sebelum pengadaan dimulai.

Sehingga, harga yang semula di kisaran Rp2 juta dinaikkan menjadi Rp7 juta per unit. Praktik ini dinilai melanggar prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)